ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA-Perkumpulan Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (PMT-Sultra) gelar aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Kamis, 25 September 2025.
Salah satu Jendral lapangan PMT-Sultra, Supriyadin,SH., MH mengatakan, bahwa kehadiran mereka di gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk mempertanyakan keseriusan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) dan PT Starget Pasifik Resourch yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah ulayat masyarakat Konawe Utara dalam melakukan aktivitas pertambangan.
![]()
” Kami datang kesini untuk mempertanyakan sikap DPRD Sultra sebagai lembaga pengawas tentang persoalan tambang di Kabupaten Konawe Utara, yakni PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) dan PT Starget Pasifik Resouce yang telah merampas tanah masyarakat adat Tolaki di Konawe Utara,” kata Supriyadin,SH., MH saat menyampaikan orasinya.
” Dan ini sangat tidak menghargai keberadaan kami sebagai pribumi di bumi Anoa,” Sambung Supriyadin.
Aktivitas dua perusahaan tersebut, lanjut Supriyadin mengatakan, tak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, akan tetapi juga telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga tanah leluhur mereka.
Dalam aksi tersebut, PMT Sultra juga menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sultra) segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas dua perusahaan tambang tersebut, serta mendorong aparat penegak hukum (APH) agar segera mengusut dugaan pelanggaran hukum atas penerobosan lahan adat.
![]()
“Kami mendesak DPRD Sultra untuk melakukan pencabutan seluruh izin dan legalitas PT TMS maupun PT Starget Pasifik Resouce,” teriak Supriyadin di hadapan massa aksi.
Ditempat yang sama, usai menggelar aksi demonstrasi, masa aksi dari PMT Sultra diterima langsung oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Sulawesi Tenggara Laode Butolo SP.,ST., MM. Dalam audiensi tersebut, PMT Sultra menyesalkan sikap Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala yang tak mau menemui masa aksi. Olehnya itu, PMT Sultra meminta agar agenda rapat dengar pendapat pada tanggal 13 Oktober 2025 nanti Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala dapat hadir.
“Melalui pak Sekwan, kami sangat berharap agar Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala wajib hadir walau cuma dua jam di RDP nanti tanpa diwakilkan bersama pimpinan PT Tambang Matarape Sejahtera, PT Starget Pasifik Resouce serta Komisi III DPRD Sultra dan pihak terkait lainnya.
Mendengar tuntutan tersebut, La Ode Butolo,SP.,ST.,MM berjanji akan memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Insya allah aspirasi ini kita akan sampaikan ke pimpinan. Sehingga tanggal 13 Oktober 2025 proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) dapat kita laksanakan,” pungkas mantan Pj Bupati Muna Barat ini. (***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI

















