ULASINDONESIA.COM., MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA-Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja rutin Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 5 miliar mulai menuai sorotan luas dari masyarakat. Tak terkecuali Poros Pemuda Sulawesi Tenggara (Porda Sultra).
Ketua Poros Pemuda Sulawesi Tenggara Abdul Mukmin mengatakan, Indikasi penyimpangan yang melibatkan perjalanan dinas fiktif dan penggunaan anggaran BBM yang tidak sesuai, telah diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, yang kini tengah menggandeng auditor untuk menghitung kerugian negara.
“Hasil audit sementara menyebutkan, potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar, dengan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Muna Barat, Husen Tali,” kata Abdul Mukmin.
Selanjutnya, kata Abdul Mukmin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Lambannya penetapan tersangka hingga hasil audit selesai dapat memunculkan kesan publik bahwa penegakan hukum terhadap pejabat masih bersifat elitis dan berhati-hati secara politis.
“Proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, tetapi juga harus berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, agar tidak menimbulkan distrust dari masyarakat,” tegas Ketua Porda Sultra.
Olehnya itu, kami menegaskan bahwa korupsi sekecil apa pun, adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan proses hukum harus ditegakkan secara transparan, profesional, serta bebas dari intervensi politik.
“Kami (Porda Sultra) sangat berharap agar proses hukum tidak berhenti pada penyelidikan semata, melainkan segera berlanjut ke tahap penetapan tersangka, penahanan, dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.(***)
Penulis: Abhiel
REDAKSI

















