ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) laksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di aula Kejati Sultra pada Selasa, 23 September 2025.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, Sugiyanta, S.H., M.H dan di ikuti oleh seluruh Asisten serta pejabat lainnya lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, perwakilan Direktorat Kriminal Umun dan Khusus Polda Sultra, Ombudsman Sultra, Lembaga AP2 Sultra, Laki Sultra, BPJS dan insan pers.

Ketgam: Suasana saat pelaksanaan kegiatan forum konsultasi publik oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugiyanta, S.H., M.H mengatakan, bahwa tujuan penyelenggaraan forum konsultasi publik adalah untuk memperoleh pemahaman dan solusi yang tepat dalam menerapkan pelayanan standar prima kepada masyarakat secara luas yang berkaitan dengan hak dan tanggung jawab yang melekat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam rangka pembahasan dan penerapan pelayanan publik, kata Sugiyanta, SH , MH mengatakan, perlu melibatkan unsur masyarakat sehingga memperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara adil, transparan, profesional dan akuntabel.

Ketgam: Suasana saat pelaksanaan kegiatan forum konsultasi publik oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah melalui sistem pelayanan, lanjut Wakajati Sulawesi Tenggara ini mengatakan, perkembangan dan ilmu teknologi mempunyai peranan strategis serta dapat dijadikan alternatif bagi penyelenggara pelayanan publik dalam penyajian data.
” Pemanfaatan ilmu dan teknologi merupakan sarana aktif bagi semua pihak dalam mengaplikasikan hak dan kewajibannya terhadap kebutuhan dan pemenuhan akan pelayanan publik yang cepat tepat dan terjangkau dengan tetap mengedepankan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak terhadap semua lingkup pelayanan,” kata Sugiyanta, SH.,MH.
Olehnya itu standar pelayanan publik yang diterapkan oleh masing-masing penyelenggara hendaknya dapat diselenggarakan secara transparan dan terukur serta sejalan dengan harapan dan tuntutan masyarakat.
“Dalam semangat pemenuhan aktif hak-hak masyarakat sebagai upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang responsif, cepat dan tepat, mari kita libatkan unsur masyarakat, baik dari praktisi, akademisi, lembaga penyiaran publik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lainnya sehingga dapat kita peroleh format dan kebijakan yang efektif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkas Wakajati Sultra.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI

















