Menu

Mode Gelap
Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

Daerah

Kemana Badan Kehormatan DPRD Sultra di Pelanggaran Kode Etik serta Penyalahgunaan Jabatan Ketua Komisi III 

badge-check

ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA-Menjadi salahsatu politisi senior dalam ber DPRD di Provinsi Sulawesi Tenggara, anggota fraksi PDI-Perjuangan, Sulaeha Sanusi tuai sorotan dan kritik pedas dari sebagian besar masyarakat Sulawesi Tenggara, terlebih koleganya sesama anggota legislatif Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, politisi wanita yang berasal dari daerah pemilihan enam ini diyakini telah melakukan pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni berupa surat yang ditandatangani serta  ditujukan ke PT Tambang Matarampe Sejahtera (TMS) dinilai tidak prosedural serta menyalahi aturan atau regulasi yang telah di tetapkan.

Olehnya itu, politisi PDI-Perjuangan Sulawesi Tenggara yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Sultra ini menghadapi desakan dari berbagai pihak untuk diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, karena kuat dugaan terbitnya surat tersebut untuk kepentingan pribadi.

Ketgam: Hj Sulaeha Sanusi, Ketua Komisi III sekaligus Ketua fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sulawesi Tenggara

Selain itu, desakan agar Badan Kehormatan DPRD Sultra segera menindak lanjuti polemik Ketua Komisi III juga berdasarkan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku seperti, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini mengatur tentang kewenangan dan kewajiban Kepala Daerah dan DPRD. Di dalamnya juga terdapat ketentuan yang mengatur sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar sumpah atau janji, tidak melaksanakan kewajiban, dan atau melanggar larangan yang ditetapkan, seperti yang terdapat di Pasal 143.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Undang-Undang MD3 adalah landasan hukum utama yang mengatur tentang tugas, wewenang, dan fungsi lembaga legislatif, termasuk DPRD. Pasalnya, Undang-Undang ini mengatur secara spesifik mengenai kode etik setiap anggota DPRD yang wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga serta larangan-larangan bagi anggota DPRD, seperti menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.

Didalam Undang-Undang MD3 ini juga memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan. Badan Kehormatan berhak menyelidiki, memanggil, dan memberikan sanksi kepada setiap anggota dewan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemindahan dari alat kelengkapan, hingga pemberhentian sebagai anggota dewan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman bagi DPRD di setiap daerah untuk menyusun tata tertib dan kode etik mereka. Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa setiap DPRD wajib memiliki kode etik dan tata tertib yang mengatur kewajiban setiap aggota DPRD untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan serta larangan menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah atau janji jabatan.

Peraturan Pemerintah ini juga yang menjadi dasar bagi DPRD untuk merumuskan jenis-jenis pelanggaran (ringan, sedang, berat) dan sanksi yang sesuai. Olehnya itu, dalam penyusunan peraturan internal di DPRD Provinsi tentang tata tertib dan kode etik, termasuk DPRD Sultra, merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018.

Penyalahgunaan jabatan oleh setiap anggota DPRD dapat dijerat melalui kombinasi peraturan perundang-undangan tersebut. Pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan, terutama jika pelanggaran tersebut melanggar kode etik, sumpah jabatan, atau bahkan termasuk dalam tindak pidana seperti korupsi.(***)

Penulis: BP. Simon

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Viral di Daerah