ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Pengadilan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara kembali melanjutkan sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi biaya makan minum Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun anggaran 2020 dengan terdakwa, mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar, mantan bendahara Ningsih dan Muchlis staf perbendaharaan pada Senin, 4 Agustus 2025 di ruang sidang Kusuma Atmadja dan di pimpin oleh Hakim Arya Putra Negara.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar menghadirkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Syarifuddin Udu sebagai saksi ahli tata kelola keuangan daerah.
Dalam kesaksiannya, Syarifuddin Udu mengatakan, bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah baik itu dari tahap perencanaan hingga pencairan terdapat pembagian kewenangan yang jelas serta bertingkat.
” Bahwa kewenangan itu bisa bersifat atributif, delegatif dan mandat. Penting kiranya di dalam kasus ini kita menbedakan, jika kewenangan bersifat delegasi maka sepenuhnya tanggung jawab itu berada ditangan penerima delegasi seperti bendahara atau PPTK dan bukan Pengguna Anggaran (PA),” kata pria yang juga pernah menjadi Penjabat Gubernur Jawa Tengah.
Didalam sistem administrasi keuangan, lanjut Syarifuddin Udu mengatakan, tidak serta merta menjadikan Pengguna Anggaran sebagai pihak yang otomatis bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan. Pasalnya, s bagian kewenangan teknis kerap dilimpahkan kepada pejabat lain yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Misalkan SPM ditandatangani oleh pengguna anggaran akan tetapi pengeluarannya yang tidak sah berasal dari proses yang sudah dilimpahkan, maka Pengguna Anggaran tidak boleh dipersalahkan dan harus dilihat siapa yang menerima delegasi kewenangan,” ucap Syarifuddin Udu.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi pemerintahan, Syarifuddin Udu mengatakan bahwa pelimpahan kewenangan membawa konsekuensi hukum berbeda tergantung bentuknya apakah atributif, delegatif atau mandat.
Lebih jauh kata Syarifuddin Udu, bahwa dalam tahapan proses pencairan anggaran juga terdapat tahapan yang melibatkan pejabat teknis. Baik itu Surat Permintaan Pembayaran oleh bendahara, pengesahan dokumen oleh PPTK hingga pembuatan draf Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
” Dari semua tahapan pencairan harus memenuhi syarat administratif. Jika yang diajukan adalah dokumen tidak sah, maka tanggung jawab awal ada pada pejabat teknis di bawahnya dan bukan serta merta pada Pengguna Anggaran yang bertindak berdasarkan hasil verifikasi mereka,” pungkas Syarifuddin Udu. (***)
Penulis: Azizah
REDAKSI


















