ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna kunjungi Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk melakukan konsultasi dalam menindak lanjuti berbagai permasalahan yang terjadi di beberapa Desa ligkup Kabupaten Muna pada Kamis, 10 Juli 2025.
Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna di pimpin langsung oleh Ketua Muhammad Rahim, Wakil Ketua La Ode Gerson Kadaka, Ketua komisi satu La Ode Ena serta anggota DPRD Muhammad Takdir (PKB), Asdar (Hanura), Muhammad Tomorimbi (Gerindra) Muhammad Zultasyridah ( PDI-Perjuangan), Sumiadi (Golkar) diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd
Dalam Kunjungan tersebut, Muhammad Rahim mempertanyakan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serta tata cara penyelesaian sengketa pada pemilihan Kepala Desa. Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan Kabupaten Muna ini juga mempertanyakan perihal masa jabatan serta tugas utama pejabat atau pelaksana tugas Kepala Desa yang saat ini banyak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Di tempat yang sama saat menjawab pertanyaan Ketua DPRD Kabupaten Muna bersama rombongan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd mengatakan, perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kepala Desa memang tidak di atur dalam regulasi atau perundang undangan yang ada.
” Seharusnya dalam proses pemilihan Kepala Desa, hasil yang dinyatakan menang harus tetap dilakukan pelantikan. Kalaupun ada sengketa yang timbul karena adanya dugaan kecurangan itu jalurnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dan kalau nanti dalam putusan PT TUN penggugat dinyatakan menang maka harus di lakukan pelantikan,” kata I Gede Panca.
Lebih jauh kata I Gede Panca, perihal adanya Kepala Desa, aparatur dan perangkat Desa yang lulus menjadi PPPK maka akan memilih salah satunya.
” Kalau masalah itu, baik dia Kepala Desa ataupun aparatur Desa, maka dia harus memilih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau tetap menjadi Kepala Desa atau aparatur Desa. Dan ini sesuai dengan surat dari Pak Gubernur, ” kata I Gede Panca.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Sya’ban Hidayat Rasjid mengatakan, perihal masa jabatan serta tugas utama Penjabat ataupun Pelaksana tugas Kepala Desa adalah enam bulan dan bisa di perpanjang selama enam bulan dengan tugas utama yaitu mempersiapkan proses pemilihan Kepala Desa yang definitif.
“Batas waktu Pj Kepala Desa itu normalnya satu tahun pak, yakni enam bulan saat pertama menjabat dan akan dilakukan perpanjangan dengan tugas utama itu mempersiapkan proses pemilihan Kepala Desa definitif yang sesuai dengan kondisi keuangan daerah, ” singkat La Ode Muhammad Sya’ban Hidayat Rasjid. (***)
Penulis: Yhoedi
REDAKSI


















