Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Perpanjangan Plt Sekwan Terkendala Aturan, DPRD Muna Setujui Sekwan Baru

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Pasca di tinggal pensiun oleh La Kore, pada Desember 2024, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Muna di isi Pelaksana tugas (Plt) selama enam bulan oleh Haradin Pande.

Pun demikian dengan batasan aturan yang mengatur tentang perpanjangan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Muna yang telah di atur berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, serta Surat Edaran Menpan-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022, tentang masa tugas Plt paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

” Itu berarti seseorang yang menjadi Pelaksana tugas (Plt), idealnya hanya menjabat maksimal 6 bulan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhammad Rahim.

Dalam penunjukan Plt, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Muna ini mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu yang di sebabkan pejabat definitif berhalangan tetap (pensiun, meninggal dunia atau diberhentikan) dan belum diangkat karena masih dalam proses tahapan seleksi. Pelaksana tugas (Plt) bertugas untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

” Jika penunjukan Plt melebihi batas waktu yang telah ditetapkan (6 bulan), maka hal tersebut akan menjadi tidak sah secara aturan. Dan ini, bisa menimbulkan masalah hukum dan administrasi,” ucap Muhammad Rahim.

Lebih jauh Muhammad Rahim mengatakan, bahwa Pelaksanaan tugas (Plt) memiliki kewenangan yang jauh berbeda dengan pejabat definitif. Pelaksana tugas tidak berwenang dalam  mengambil keputusan atau tindakan yang sifatnya strategis serta berdampak pada perubahan status hukum.

” Ya, kewenangan itu pasti jauh berbeda dengan yang definitif, Plt tidak bisa melakukan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai, karena hal ini bisa menjadi penghambat dalam proses pengambilan keputusan penting di lembaga DPRD Kabupaten Muna,” kata Rahim (sapaan karib Ketua DPRD Kabupaten Muna)

Terkait dengan pejabat definitif Sekretaris Dewan (Sekwan) yang telah di setujui oleh DPRD Kabupaten Muna, Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhammad Rahim, S.I.Kom berharap dapat berkomitmen dalam meningkatkan kinerja kesekretariatan dan mendukung tugas-tugas legislatif di DPRD Muna,  terutama perihal peningkatan kualitas pelayanan dan koordinasi.

” Saya berharap kepada Sekretaris Dewan yang sudah di setujui oleh DPRD Muna, dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang efektif antara sekretariat dan seluruh anggota DPRD, serta dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna. Sebab,  koordinasi yang baik akan melahirkan  kelancaran pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD, baik dalam legislasi, anggaran, maupun pengawasan,” pungkas Muhammad Rahim.(***)

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah