crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia KOP Sultra Beri Apresiasi dan Terimakasih Kepada Gubernur Sultra DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

Daerah · 17 Apr 2025 06:54 WITA ·

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024


 Ketgam: Suasana saat pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penyerahan LKPJ Bupati Muna. 2024 di Ruang rapat paripurna kantor DPRD Muna Rabu, 16 April 2025 Perbesar

Ketgam: Suasana saat pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penyerahan LKPJ Bupati Muna. 2024 di Ruang rapat paripurna kantor DPRD Muna Rabu, 16 April 2025

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Meski hadir di kantor DPRD Muna pada Rabu, 16 April 2025 namun mayoritas Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna kompak tidak mengikuti rapat paripurna perihal penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024.

Bukan tanpa sebab, aksi yang dilakukan oleh sebagian besar anggota DPRD Muna itu disebabkan karena adanya regulasi yang mengatur tentang penyampaian LKPJ Kepala Daerah selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2025.

” Ini sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2212/OTDA. Sementara, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna baru memasukan surat ke Sekretariat DPRD Muna di tanggal 27 Maret 2025, sehari sebelum cuti bersama IdulFitri di laksanakan,” jelas Wakil Ketua Satu DPRD Muna Natsir Ido.

Politisi Golkar Kabupaten Muna ini juga mengatakan, berdasarkan surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang masuk ke Sekretariat DPRD pada tanggal 27 Maret 2025 itulah yang mendasari pada hari ini Rabu, 16 April 2025 di selenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2024.

” Agenda paripurna hari ini adalah menindaklanjuti surat yang masuk di tanggal 27 Maret 2025. Kalaupun sebagian besar teman-teman anggota DPRD berpendapat menyalahi aturan, itu adalah hak politik mereka yang tidak bisa kami paksakan,” pungkas Ketua DPD II Golkar Muna, Natsir Ido.

Untuk diketahui, rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muna tahun 2024 sempat di buka oleh Ketua DPRD Muna Muhammad Rahim pada pukul 16.52 Wita namun tidak kuorum karena di hadiri oleh Delapan anggota DPRD Muna, rapat tersebut di skorsing 2 x 30 menit dan selanjutnya di skorsing sampai waktu 3 x 24 jam.

BACA JUGA:  Oknum Honorer Dinsos Muna di Duga Manipulasi Data Demi Dapatkan Bantuan PKH

Pelaksanaan kegiatan rapat paripurna tersebut juga di hadiri langsung oleh, Bupati Muna Drs H Bachrun, M.Si bersama Wakil Bupati La Ode Asrafil Ndoasa, S.H., M.H, Sekertaris Daerah Eddy Uga,Forkopimda Kabupaten Muna, Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Muna.***

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia

11 Oktober 2025 - 18:21 WITA

KOP Sultra Beri Apresiasi dan Terimakasih Kepada Gubernur Sultra

11 Oktober 2025 - 00:39 WITA

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Trending di Daerah