crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda  PN Kendari Pastikan Kegiatan Tanggal 15 Oktober 2025 Hanya Pelaksanaan Konstatering dan Bukan Pelaksanaan Eksekusi Sarjono Jabat Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

Daerah · 9 Nov 2024 11:36 WITA ·

MAKI Sultra Kembali Laporkan Kades Liya Bahari Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa   


 Ketgam: Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Maki Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi di depan kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi Perbesar

Ketgam: Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Maki Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi di depan kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi

ULASINDONESIA.COM., WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Kepala desa Liya Bahari Kabupaten Wakatobi dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Maki Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi perihal dugaan penyalahgunaan anggaran pada pembangunan Kantor Desa tahun anggaran 2023.

Ada dugaan dalam pelaksanaan pembangunan kantor Desa Liya Bahari dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) karena menggunakan material pasir putih (Lokal) yang relatif murah dibandingkan material yang di datangkan sehingga menimbulkan adanya perbandingan harga.

Saat menyampaikan orasinya, Ketua MAKI Sultra La Ode Suryono, meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi agar segera memeriksa Kepala Desa dan yang terlibat dalam pekerjaan proyek desa tersebut

BACA JUGA:  La Isra Rekomendasikan Menpan-RB dan BKN Tunda Seleksi P3K 426 Nakes Muna

” Pekerjaan tersebut sudah di atur dalam Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun 2021 dan surat edaran Bupati Wakatobi nomor 549/89 tahun 2014, tentang pelarangan penggunaan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik bersumber dari APBD ataupun APBN maupun Anggaran Desa” Ucapnya Kamis, 7 November 2024 lalu.

La Ode Suryono juga memastikan, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi agar segera memanggil guna penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Kepala Desa Liya Bahari, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.

” Kami mendukung penuh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi baik individu maupun kelompok untuk segera memeriksa Kades yang bersangkutan, sehingga ada transparansi publik terkait penggunaan anggaran negara” pungkasnya.

BACA JUGA:  GMPN Minta Pj Gubernur Sultra Segera Lantik Ridwan Badallah Jadi Pj Bupati Busel

 

Penulis: La Ode Nur Akbar 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 550 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

PN Kendari Pastikan Kegiatan Tanggal 15 Oktober 2025 Hanya Pelaksanaan Konstatering dan Bukan Pelaksanaan Eksekusi

4 Oktober 2025 - 22:41 WITA

Sarjono Jabat Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

4 Oktober 2025 - 16:36 WITA

La Ode Darwin Ditantang Buktikan Siapa Perampok APBD Muna Barat 2023-2024

3 Oktober 2025 - 19:51 WITA

Trending di Daerah