ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Salah paham dan berada di bawah pengaruh alkohol, dua pemuda di Kabupaten Muna aniaya teman mirasnya.
Kepolisian Resort Muna (Polres Muna) amankan dua (2) orang pemuda berinisial (FH) dan (IN) yang diduga merupakan pelaku penganiayaan di kelurahan Palangga Kecamatan Duruka kabupaten Muna.
Diduga akibat masalah sepele dan salah paham, ke dua pelaku melakukan penganiayaan kepada rekan mirasnya berinisial MS dan FN Pada 22 Oktober 2024.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, bahwa aksi pemukulan bermula saat kedua pelaku sedang pesta miras pada sore hari sekitar pukul 02.30 WITA, kemudian datang korban ikut bergabung untuk miras bersama.
“Mungkin di bawah pengaruh Alcohol, terjadilah percekcokan dan saling dorong antara pelaku dan korban”, ucap Indra sandy pada senin (28/10/2024)
Di tempat itu Tersangka (IN) memukul bagian muka korban (FN) beberapa kali, yang kemudian tersangka (IN) juga melakukan aksi pemukulan kepada korban (MS) menggunakan helem.
Kejadian tersebut sempat di lerai oleh Saksi (AS) yang juga bersama-sama ikut dalam pesta miras, namun palaku dan korban tetap lakukan aksi saling serang hingga salah satu pelaku menggunakan benda tumpul sebagai alatnya.
” Di tempat yang sama Pelaku lainnya (FH) sempat memukulkan benda tumpul berupa kayu ke kepala korban (MS) sebanyak 5 kali, hingga korban (MS) Tersungkur ke tanah. Beruntung masih ada masyarakat yang melihat kejadian dan lansung melerai aksi pelaku”, jelasnya
Akibat peristiwa tersebut, pelaku akan di sangkakan dengan pasal 170 ayat (2) atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Penulis: Afrizal
REDAKSI