Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Polres Muna Amankan 2 Pemuda Kelurahan Palangga

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Salah paham dan berada di bawah pengaruh alkohol, dua pemuda di Kabupaten Muna aniaya teman mirasnya.

Kepolisian Resort Muna (Polres Muna) amankan dua (2) orang pemuda berinisial (FH) dan (IN) yang diduga merupakan pelaku penganiayaan di kelurahan Palangga Kecamatan Duruka kabupaten Muna.

Diduga akibat masalah sepele dan salah paham, ke dua pelaku melakukan penganiayaan kepada rekan mirasnya berinisial MS dan FN Pada 22 Oktober 2024.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, bahwa aksi pemukulan bermula saat kedua pelaku sedang pesta miras pada sore hari sekitar pukul 02.30 WITA, kemudian datang korban ikut bergabung untuk miras bersama.

“Mungkin di bawah pengaruh Alcohol, terjadilah percekcokan dan saling dorong antara pelaku dan korban”, ucap Indra sandy pada senin (28/10/2024) 

Di tempat itu Tersangka (IN) memukul bagian muka korban (FN) beberapa kali, yang kemudian tersangka (IN) juga melakukan aksi pemukulan kepada korban (MS) menggunakan helem.

Kejadian tersebut sempat di lerai oleh Saksi (AS) yang juga bersama-sama ikut dalam pesta miras, namun palaku dan korban tetap lakukan aksi saling serang hingga salah satu pelaku menggunakan benda tumpul sebagai alatnya.

” Di tempat yang sama Pelaku lainnya (FH) sempat memukulkan benda tumpul berupa kayu ke kepala korban (MS) sebanyak 5 kali, hingga korban (MS) Tersungkur ke tanah. Beruntung masih ada masyarakat yang melihat kejadian dan lansung melerai aksi pelaku”, jelasnya

Akibat peristiwa tersebut, pelaku akan di sangkakan dengan pasal 170 ayat (2) atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

 

Penulis: Afrizal

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah