crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Daerah · 28 Okt 2024 17:26 WITA ·

Polres Muna Amankan 2 Pemuda Kelurahan Palangga


 Ketgam: Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, di dampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, saat menggelar konferensi pers Perbesar

Ketgam: Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, di dampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, saat menggelar konferensi pers

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Salah paham dan berada di bawah pengaruh alkohol, dua pemuda di Kabupaten Muna aniaya teman mirasnya.

Kepolisian Resort Muna (Polres Muna) amankan dua (2) orang pemuda berinisial (FH) dan (IN) yang diduga merupakan pelaku penganiayaan di kelurahan Palangga Kecamatan Duruka kabupaten Muna.

Diduga akibat masalah sepele dan salah paham, ke dua pelaku melakukan penganiayaan kepada rekan mirasnya berinisial MS dan FN Pada 22 Oktober 2024.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, bahwa aksi pemukulan bermula saat kedua pelaku sedang pesta miras pada sore hari sekitar pukul 02.30 WITA, kemudian datang korban ikut bergabung untuk miras bersama.

“Mungkin di bawah pengaruh Alcohol, terjadilah percekcokan dan saling dorong antara pelaku dan korban”, ucap Indra sandy pada senin (28/10/2024) 

BACA JUGA:  Kordinator Tim Medis BERKAH Pastikan Saat Ini Sudah 12 Kabupaten Dilakukan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis 

Di tempat itu Tersangka (IN) memukul bagian muka korban (FN) beberapa kali, yang kemudian tersangka (IN) juga melakukan aksi pemukulan kepada korban (MS) menggunakan helem.

Kejadian tersebut sempat di lerai oleh Saksi (AS) yang juga bersama-sama ikut dalam pesta miras, namun palaku dan korban tetap lakukan aksi saling serang hingga salah satu pelaku menggunakan benda tumpul sebagai alatnya.

” Di tempat yang sama Pelaku lainnya (FH) sempat memukulkan benda tumpul berupa kayu ke kepala korban (MS) sebanyak 5 kali, hingga korban (MS) Tersungkur ke tanah. Beruntung masih ada masyarakat yang melihat kejadian dan lansung melerai aksi pelaku”, jelasnya

BACA JUGA:  Kordinator Tim Medis BERKAH Pastikan Saat Ini Sudah 12 Kabupaten Dilakukan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis 

Akibat peristiwa tersebut, pelaku akan di sangkakan dengan pasal 170 ayat (2) atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

 

Penulis: Afrizal

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 260 kali

Baca Lainnya

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

27 November 2025 - 08:20 WITA

PN Kendari Benarkan Telah Masukan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Polda Sultra 

24 November 2025 - 17:15 WITA

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung Dipanggil Polda Sultra, Diduga Lakukan Pengerusakan

24 November 2025 - 14:31 WITA

Trending di Daerah