crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 28 Okt 2024 17:26 WITA ·

Polres Muna Amankan 2 Pemuda Kelurahan Palangga


 Ketgam: Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, di dampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, saat menggelar konferensi pers Perbesar

Ketgam: Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, di dampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, saat menggelar konferensi pers

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Salah paham dan berada di bawah pengaruh alkohol, dua pemuda di Kabupaten Muna aniaya teman mirasnya.

Kepolisian Resort Muna (Polres Muna) amankan dua (2) orang pemuda berinisial (FH) dan (IN) yang diduga merupakan pelaku penganiayaan di kelurahan Palangga Kecamatan Duruka kabupaten Muna.

Diduga akibat masalah sepele dan salah paham, ke dua pelaku melakukan penganiayaan kepada rekan mirasnya berinisial MS dan FN Pada 22 Oktober 2024.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, bahwa aksi pemukulan bermula saat kedua pelaku sedang pesta miras pada sore hari sekitar pukul 02.30 WITA, kemudian datang korban ikut bergabung untuk miras bersama.

“Mungkin di bawah pengaruh Alcohol, terjadilah percekcokan dan saling dorong antara pelaku dan korban”, ucap Indra sandy pada senin (28/10/2024) 

BACA JUGA:  Kordinator Tim Medis BERKAH Pastikan Saat Ini Sudah 12 Kabupaten Dilakukan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis 

Di tempat itu Tersangka (IN) memukul bagian muka korban (FN) beberapa kali, yang kemudian tersangka (IN) juga melakukan aksi pemukulan kepada korban (MS) menggunakan helem.

Kejadian tersebut sempat di lerai oleh Saksi (AS) yang juga bersama-sama ikut dalam pesta miras, namun palaku dan korban tetap lakukan aksi saling serang hingga salah satu pelaku menggunakan benda tumpul sebagai alatnya.

” Di tempat yang sama Pelaku lainnya (FH) sempat memukulkan benda tumpul berupa kayu ke kepala korban (MS) sebanyak 5 kali, hingga korban (MS) Tersungkur ke tanah. Beruntung masih ada masyarakat yang melihat kejadian dan lansung melerai aksi pelaku”, jelasnya

BACA JUGA:  Kordinator Tim Medis BERKAH Pastikan Saat Ini Sudah 12 Kabupaten Dilakukan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis 

Akibat peristiwa tersebut, pelaku akan di sangkakan dengan pasal 170 ayat (2) atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

 

Penulis: Afrizal

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

4 Mei 2025 - 15:26 WITA

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Trending di Daerah