ULASINDONESIA.COM., JAKARTA – Dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yakni PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam pengelolaan keuangan yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015 kini dalam pengusutan Bareskrim Mabes Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di kasus ini pada Jumat 12 Juli 2024. Hasilnya, penyidik menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus ini. Sehingga, status perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“ Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat 19 Juli 2024.
Trunoyudo juga menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara ini. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
“ Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan dan penyitaan bukti dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait objek perkara,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga belum menjelaskan lebih lanjut terkait kontruksi perkara dugaan korupsi ini sebab saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
“ Penyidik Tipidkor Bareskrim Polri akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” pungkas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber: Humas polri
REDAKSI