ULASINDONESIA.COM.,JAKARTA – Sebanyak 50 anggota Propam dari jajaran Polda mengikuti Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor Propam Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, pada Senin 22 Juli hingga Kamis 25 Juli 2024 di Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas serta kemampuan personil anggota Propam Polri dalam rangka melakukan audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan serta sidang komisi kode etik.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, bahwa sertifikasi kompetensi ini sejalan dengan salah satu program Presisi Kapolri untuk membentuk SDM Polri yang unggul. Untuk itu, Divisi Propam Polri menindaklanjuti program tersebut dengan meningkatkan kualitas SDM akreditor yang sesuai dengan amanat Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Pasal 23 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa akreditor yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi kompetensi, yaitu, dapat menunjukkan kemampuan dalam rangka audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan dan sidang komisi kode etik.
“ Sertifikasi tidak hanya menjadi komitmen Polri dalam menjaga kualitas akreditor, akan tetapi menjadi tonggak awal bagi peningkatan kualitas layanan publik yang Polri berikan kepada masyarakat. Untuk mendapatkan sertifikasi, akreditor harus mengikuti uji kompetensi terhadap kemampuan untuk melakukan penanganan perkara, apakah sudah memenuhi syarat sebagai akreditor atau belum,” kata Brigjen Agus saat menyampaikan sambutannya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Kombes Pol. Dhani Kristianto dalam sambutannya mengungkapkan, sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI, Standar Internasional (SI), dan/atau SK3. Sertifikasi kompetensi memiliki tujuan sebagai berikut;
1. Mengukur kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan harus didokumentasikan dalam bentuk sertifikat kompetensi.
2. Memberikan jaminan kepada personil dalam melaksanakan tugasnya sehingga layak memiliki dokumen yang menunjukkan kemampuan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensinya pada fungsi akreditor Propam Polri dalam rangka menghadapi tantangan tugas yang terus berkembang dan universal.
“ Sertifikasi Polri ini mendukung penuh pelaksanaan Program Prioritas Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum, pada kegiatan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan aksi meningkatkan kualifikasi dan kompetensi akreditor Propam Polri melalui sertifikasi kompetensi,” ucap Kombes Pol. Dhani Kristianto.
Untuk diketahui, hasil dari giat sertifikasi kompetensi ini adalah membentuk kapasitas dan karakter SDM Akreditor Propam Polri yang kompeten, profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan penilaian standar profesi Polri, dan proses penegakan kode etik profesi Polri serta mendukung dalam pelaksanaan sidang KKEP.
Dengan demikian, akreditor yang kompeten dan professional tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam mengawal penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Sumber: Humas Polri
REDAKSI