crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda  PN Kendari Pastikan Kegiatan Tanggal 15 Oktober 2025 Hanya Pelaksanaan Konstatering dan Bukan Pelaksanaan Eksekusi Sarjono Jabat Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

Berita · 4 Des 2022 17:46 WITA ·

Truk Angkut Tanah Tanpa Penutup, Kadishub Kota Kendari: Itu Kelalaian Dari Petugas Kami


 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin. Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin.

 

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Truk pengangkut tanah dan material proyek, yang tidak menggunakan penutup berupa terpal saat tengah mengakut di wilayah Kota Kendari, akhir-akhir ini masih terlihat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin mengatakan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tugas semaksimal mungkin.

“Sejauh ini kami sudah laksanakan maksimal walaupun itu cuma persuasif tapi itu sudah maksimal, katanya, Sabtu (3/12/2022).

Kalau memang masih ada, mungkin itu kelalaian dari petugas kami di lapangan karena mungkin tidak terpantau oleh mereka,” tambahnya.

Ia mengatakan, hal itu juga terjadi kemungkinan karena kurangnya kesadaran dari supir truk pengangkut tanah dan material proyek itu sendiri.

BACA JUGA:  Polres Muna Amankan 2 Pemuda Kelurahan Palangga

“Juga karena mungkin kekurangan dari personil kami, karena memang personil kami terbatas,” ucapnya.

Namun, jika pihaknya menemukan secara langsung pengangkut tanah dan material yang tidak menggunakan penutup berupa terpal pihaknya akan melakukan teguran berupa pelarangan operasi.

“Karena Kalau kami tindak secara hukum, kami tidak punya wewenang untuk menindaknya secara hukum. Itu adalah wewenang pihak kepolisian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penggunaan penutup berupa terpal saat tengah mengangkut tanah atau material proyek, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kendaraan pengangkut tanah dan material.

BACA JUGA:  La Ode Aca: Persatuan Adalah Kunci Kekuatan Kita

Lalu, di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, juga disebutkan bahwa kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup bak dengan menggunakan terpal.

 

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

PN Kendari Pastikan Kegiatan Tanggal 15 Oktober 2025 Hanya Pelaksanaan Konstatering dan Bukan Pelaksanaan Eksekusi

4 Oktober 2025 - 22:41 WITA

Sarjono Jabat Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

4 Oktober 2025 - 16:36 WITA

La Ode Darwin Ditantang Buktikan Siapa Perampok APBD Muna Barat 2023-2024

3 Oktober 2025 - 19:51 WITA

Trending di Daerah