Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

badge-check


 Ketgam: Kuasa Hukum Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, SH., dan Nawir, SH., saat membuat laporan di Polda Sultra Perbesar

Ketgam: Kuasa Hukum Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, SH., dan Nawir, SH., saat membuat laporan di Polda Sultra

ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA-Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, Aswin, bersama mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah Boloku, resmi dilapokan di Polda Sulawesi Tenggara beberapa waktu yang lalu oleh kuasa hukum Tri Haryati, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana milik pelapor.

Kuasa Hukum pelapor, Abdul Razak Said Ali, SH mengatakan, bahwa laporan pengaduan tersebut juga sudah diterima oleh pihak Kepoliasian Polda Sultra bersama beberapa bukti pendukung lainnya.

“Ya, beberapa waktu yang lalu sudah kami buatkan laporan pengaduan di Polda Sultra. Laporannya itu di tanggal 5 Januari 2026,” kata Razak.

Selain laporan, lanjut Razak mengatakan, pihaknya juga menyertakan beberapa bukti pendukung lainnya yang menjadi dasar kuatnya dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara yang dilaporkan.

“Benar, bukti kwitansi pinjaman juga sudah kami sertakan. Kwitansi pinjaman itu tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh La Ode Darmansyah Bokolu,” ungkap Abdul Razak Said Ali.

Abdul Razak berharap, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut agar kepastian hukun segera didapatkan oleh kliennya (Tri Haryati).

“Klien kami sampai saat ini belum mendapatkan apa yang menjadi haknya. Justru yang terjadi malah ketidakjelasan penyelesaian. Sejak tahun 2020, klien kami berusaha untuk melakukan penagihan dengan baik, tapi yang di dapat oleh klien kami malah ketidakjelasan penyelesaian pembayaran. Seperti dipermainkan,” tegas Abdul Razak.

Saat dilakukan klasifikasi melakui telepon selulernya,Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat, Aswin, mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya laporan tersebut.(***)

 

Penulis: Anton

REDAKSI

 

 

 

 

 

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Viral di Daerah