
ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 sebesar 7,58 persen resmi ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, di Kendari.
Dengan kenaikan UMP tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka berharap mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan.
“Iya, kita berharap, agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Andi Sumangerukka.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 232.944,48 dibandingkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp 3.073.551,70.
“Penetapan UMP ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” tegas mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan yakni, sektor pertambangan dan penggalian serta sektor konstruksi.
“Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Provinsi Sulawesi Tenggara itu ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20 atau naik 8,14 persen, setara Rp 253.843,20 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.120.000.
Sementara untuk UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64. Nilai tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 3.212.000.,” kata Andi Sumangerukka.
Andi Sumangerukka juga mengatakan, bahwa penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri, tingkat risiko, serta beban kerja di masing-masing sektor. Pemerintah menegaskan, bahwa upah minimum yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026, lanjut Andi Sumangerukka mengatakan, berlaku efektif sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Olehnya itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan oleh pemerinta.
“Saya atasnama pribadi dan atasnama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau, agar seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” kata Andi Sumangerukka.
Lebih jauh kata Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan, bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, kebijakan ini juga berpedoman pada surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.
Untuk diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) untuk Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari. Dengan penetapan tersebut, maka upah minimum yang berlaku adalah ketentuan di masing-masing daerah.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI












