ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Bertempat di Kantor Desa Laiba Kecamatan Parigi Kabupaten Muna pada Sabtu, 9 Agustus 2025, pemerintah Desa Laiba menggelar rapat bersama masyarakat Desa Laiba perihal aduan terkait permasalahan tanah Balai Desa Laiba.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh asisten satu sekretariat daerah Kabupaten Muna Muhammad Safei, Kabag Hukum, Kaldav Akiyda Sahidi, perwakilan dari DPMD, pihak Kepolisian tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tanah kantor Desa.
Kepala Desa Laiba, Boi Sandri mengatakan, bahwa pentingnya rapat ini dilaksanakan karena adanya penilaian masyarakat terhadap pemerintah Desa Laiba yang terkesan lambat dalam menyelesaikan persoalan tanah balai Desa. Olehnya itu, Kepala Desa Laiba berharap, melalui rapat yang di gelar saat ini dapat menghasilkan keputusan atau sebuah solusi yang baik dengan dan tanpa adanya pihak yang dirugikan.
“Tidak ada permasalahan yang tidak terselesaikan. Mari kita saling menjaga. Apapun yang menjadi keputusan sebentar maka itulah yang terbaik untuk kita semua,” ucap Boi Sandri dalam sambutannya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melalui Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sahidi mengatakan bahwa tanah balai Desa yang dipersoalkan tersebut adalah Aset Daerah Kabupaten Muna yang rencananya akan dihibahkan ke Pemerintah Desa.
Kaldav (sapaan akrab Kabag Hukum Pemda Muna) juga mengatakan, Kehadiran pihaknya dalam rapat bersama di Kantor Desa Laiba saat ini adalah untuk mengumpulkan semua keterangan masyarakat terkait tanah tersebut. Setelah itu Pemda Muna akan membahasnya guna mecari solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Masalah ini kami tarik di Kabupaten. Jadi, Pemerintah Desa Laiba silahkan usulkan persoalan ini ke Pemda Muna disertai dengan tanda tangan masyarakat yang keberatan, kemudian cerita terkait asal usul tanah tersebut,” pungkas Kaldav.
Penulis: Burhan Odhe
REDAKSI


















