Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Oknum Guru SMP di Kendari Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual ‎

badge-check


 Ketegam : Proses penegakan hukum oleh kepolisian terhadap terduga pelaku tindak pidana. Perbesar

Ketegam : Proses penegakan hukum oleh kepolisian terhadap terduga pelaku tindak pidana.

 

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MU (55) atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat orang siswinya.

‎Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga pelaku diamankan pada Sabtu 27 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.

‎Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. “Aksi dugaan pencabulan terjadi di sekolah, dengan kejadian terakhir pada Oktober 2025,” ‎demikian keterangan kepolisian.

‎Setelah diamankan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(***)

Penulis: LM Adriansyah

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah