
ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MU (55) atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat orang siswinya.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga pelaku diamankan pada Sabtu 27 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. “Aksi dugaan pencabulan terjadi di sekolah, dengan kejadian terakhir pada Oktober 2025,” demikian keterangan kepolisian.
Setelah diamankan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(***)
Penulis: LM Adriansyah
REDAKSI


















