Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Konstatering Lahan Eks PGSD Wua-wua Dinilai Cacat Prosedur, Ahli Waris Laporkan Juru Sita PN Kendari ke SIWAS MA

badge-check


 Konstatering Lahan Eks PGSD Wua-wua Dinilai Cacat Prosedur, Ahli Waris Laporkan Juru Sita PN Kendari ke SIWAS MA Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA–Proses konstatering atau pengecekan batas lahan eks PGSD Wua-wua yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis, 20 November 2025, kembali memunculkan polemik. Keluarga ahli waris objek sengketa dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Kdi menilai kegiatan tersebut tidak tuntas dan tidak memenuhi standar hukum.

Salah seorang ahli waris, Kikila Adi Kusuma, yang hadir langsung bersama saudaranya, Linda, menilai pelaksanaan konstatering kali ini hanya dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, juru sita PN Kendari tidak mengukur keseluruhan batas sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.

“Yang dilakukan hari ini bukan konstatering sebagaimana mestinya. Pengukuran hanya dilakukan di bagian utara lahan, sementara batas lain sama sekali tidak disentuh. Ini jelas tidak sesuai dengan objek sengketa dalam berkas perkara,” ujar Kikila, Minggu 23 November 2025.

Ia juga menyoroti perbedaan posisi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 dengan lokasi yang diukur juru sita. Menurut Kikila, perbedaan tersebut membuat hasil konstatering tidak dapat dijadikan dasar proses hukum berikutnya.

Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Kikila mengambil langkah resmi dengan melaporkan juru sita PN Kendari ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI. Laporan itu dibuat karena pihak ahli waris menilai ada upaya memaksakan pelaksanaan konstatering tanpa verifikasi objek sengketa yang benar.

“Kami sudah melayangkan laporan ke SIWAS MA. Ada indikasi proses ini dipaksakan dan tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Keluarga ahli waris meminta Mahkamah Agung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rangkaian proses konstatering, termasuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan putusan hukum tertinggi yang menjadi dasar perkara.

Selain itu, Kikila menegaskan bahwa seluruh proses, baik konstatering maupun rencana eksekusi, harus dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan hukum yang pasti, terutama terkait keabsahan SHP 18/1981 yang menjadi inti sengketa.

“Kami meminta agar semua tahapan dihentikan dulu. Jangan ada eksekusi sebelum kepastian objek dan prosedur hukum benar-benar dipastikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara benar dan transparan,” pungkasnya.

 

Penulis: Anton

REDAKSI

 

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah