crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Daerah · 14 Apr 2025 08:45 WITA ·

Oknum Honorer Dinsos Muna di Duga Manipulasi Data Demi Dapatkan Bantuan PKH


 Oknum Honorer Dinsos Muna di Duga Manipulasi Data Demi Dapatkan Bantuan PKH Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dinas Sosial Kabupaten Muna kembali menuai sorotan perihal pelaksanaan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan milik pemerintah pusat yang melekat di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pasalnya, oleh pemerintah pusat (Kementerian Sosial) tujuan utama dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun faktanya, masih banyak temuan dalam proses pendataan tidak sesuai dengan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.

” Di Kelurahan Raha Satu Kecamatan Katobu masih di temukan adanya pensiunan serta tenaga honorer yang bersumber dari APBD dikatakan layak dan menerima bantuan PKH sampai dengan saat ini. Inikan sangat bertolak belakang dengan 15 kriteria tidak layak terima bansos versi Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata salah satu masyarakat Kelurahan Raha Satu yang enggan di sebutkan namanya.

Selain itu, oleh media ini juga ditemukan adanya dugaan manipulasi data yang sengaja di lakukan oleh oknum honorer Dinas Sosial Kabupaten Muna untuk mendapatkan bantuan sosial PKH.

” Sesuai dengan investigasi kami, memang di temukan foto rumah orang lain Yang di pakai oleh oknum tersebut untuk mendapatkan bantuan PKH,” kata Yhoedi (wartawan ulasindonesia.com).

Saat di mintai klarifikasinya, kordinator pendamping PKH Kabupaten Muna Dewa mengatakan, bahwa dirinya bersama tim sudah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasilnya sudah kami sampaikan ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Muna untuk segera di lakukan penghapusan beberapa nama yang memang tidak layak untuk mendapatkan bantuan PKH.

” Saya sudah instruksikan kepada teman-teman pendamping untuk dilakukan penghapusan. Saya tidak tau kalau di Dinas Sosial. Jangan sampai di pertahankan lagi,” singkat Dewa sapaan akrab kordinator pendamping PKH Kabupaten Muna.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna Moammar Khadafy, saat di lakukan klarifikasi perihal masalah tersebut mengatakan, dirinya sudah memerintahkan supervisor verifikator DTKS untuk segera melakukan penghapusan terhadap beberapa nama yang memang sangat tidak layak untuk mendapatkan bantuan program PKH.

” Sudah, saya sudah panggil supervisor verifikator DTKS untuk segera menghapus nama-nama tersebut,” pungkas Kadis Sosial Muna.

Untuk di ketahui, berikut 15 kriteria yang tidak layak dapatkan bansos versi Kementerian Sosial.

BACA JUGA:  Dewan Lanjutkan Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Muna 2024 

1. Memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota

2. Dianggap sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan

3. Pensiunan ASN/TNI/Polri

4. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi

5. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan

6. Berstatus aktif sebagai perangkat desa

7. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan

8. Menolak menerima bansos dan PBI JK

9. Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan

10. Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah lokasi.

BACA JUGA:  "Besok" Kades Lakarinta Akan Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan 

11. Meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK

12. Berstatus ASN/TNI/Polri

13. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri

14. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN dan APBD

15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos.***

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

Trending di Daerah