ULASINDONESIA.COM,.MUNA, SULAWESI TENGGARA – Bertempat di Kantor PDAM Kabupaten Muna pada Kamis 20 Juni 2024, PDAM Kabupaten Muna resmi berganti nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Eddy Uga, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Camat Batalaiworu, serta beberapa Direktur Perumda Air Minum Kabupaten lingkup Sulawesi Tenggara.

Ketgam: Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Eddy Uga saat meresmikan pergantian nama PDAM Muna menjadi Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende
Direktur Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende, Muhammad Nurhayat Fariki dalam sambutannya mengatakan, bahwa terkait dengan perubahan nama PDAM Muna menjadi Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende adalah sebuah keharusan sebagaimana telah diatur dalam sebuah regulasi yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Kalau masalah nama kenapa harus menggunakan nama Sugi Laende, Nurhayat Fariki menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi bersama sesepuh – sesepuh budaya dan adat di Kabupaten Muna.
” Jadi, di zaman kepemimpinan Sugi Laende, Kabupaten Muna banyak sumber-sumber air bermunculan dan juga karena salah satu sumber air yang kita fungsikan yakni jompi berada di kelurahan Laende sehingga nama Tirta Sugi Laende yang kita gunakan,” jelas Yayat ,( sapaan akrab Nurhayat Fariki).

Ketgam: Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Eddy Uga bersama Direktur Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende Muhammad Nurhayat Fariki pose bersama Pejabat Eselon II lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna
Lebih jauh Nurhayat Fariki mengatakan, bahwa disaat dirinya menjabat sebagai Direktur di Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende di Tahun 2017, saat itu pelanggannya baru berjumlah 4600 pelanggan dan di tahun 2024 naik menjadi 10140 pelanggan.
” Artinya range waktu dari tahun 1987 sampai dengan tahun 2017 kurang lebih 30 tahun pelanggan kami hanya di angka 4600, sedangkan range waktu 2017 sampai dengan 2024 kurang lebih 7 tahun pelanggan kami sudah mencapai angka 10140 pelanggan, yang tentu peningkatan pelanggan tak lepas dari berbagai macam tantangan yang harus dilewati,” jelas Nurhayat.

Ketgam: Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy Uga
Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas Bupati Muna, yang di wakili oleh sekretaris Daerah Kabupaten Muna Eddy Uga dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan nama PDAM Kabupaten Muna menjadi Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna berharap agar peningkatan produktivitas serta pelayanan publik bisa lebih ditingkatkan lagi
Sekda Kabupaten Muna juga meminta kepada pihak Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende Kabupaten Muna untuk bekerja secara profesional.
” Jangan sampai pagi harinya dilakukan pemutusan saluran air kepada masyarakat yang menunggak, namun setelah Direkturnya dapat telepon dari seseorang sehingga disambung kembali tanpa melakukan pelunasan tunggakan, itu tidak boleh, karena jika BUMD mau maju kita harus profesional dalam pengelolaannya,” tutup Eddy Uga.
REDAKSI