” Panwascam Mempunyai peran yang sangat penting dalam menjamin pemilihan yang bersih jujur dan adi “
ULASINDONESIA.COM., MUNA – Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Muna kembali membuka penerimaan panitia pengawasan pemilu kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Al Abza Naim menyatakan, penerimaan dan penelitian serta verifikasi berkas
administrasi calon Panwascam akan dibuka mulai Tanggal 5 Mei -7 Mei 2024. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Muna juga telah mengumumkan panwascam Existing yang memenuhi syarat Pada 1 Mei – 2 Mei 2024.
“ Jadi, perekrutan panwascam pilkada sangat berbeda dengan perekrutan panwascam pemilu kemarin. Dimana, Panwascam pilkada menggunakan dua metode yakni existing yaitu evaluasi bagi panwascam yang pernah atau tengah bertugas.Untuk yang kedua pembukaan pendaftaran baru,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Al Abza Naim.
Selanjutnya, kata Al Abza Naim, bahwa pembentukan Panwascam ini juga berpedoman pada prinsip, Mandiri, jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesinal, Akuntabel, Efektif, Efisien, Aksesibilitas dan Afirmasi.
” Tentu, pendaftar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yakni syarat pendidikan dan integritas,” tegas Al Abza Naim.
Perekrutan panwascam pilkada kali ini, lanjut Bram (sapaan akrab Al Abza Naim), untuk mengisi kekosongan di10 kecamatan dengan kebutuhan kuota, Kecamatan Batalaiworu, Lohia, Watopute, Kontunaga, Parigi, Marobo, dan Kecamatan Pasir Putih, masing-masing satu orang, sementara di Kecamatan Katobu dan Towea masing-masing membutuhkan dua orang, sementara di Kecamatan Kabangka membutuhkan tiga orang.
Peran yang sangat penting dalam menjamin pemilihan yang bersih jujur dan adil, lanjut Al Abza Naim, maka akan dilakukan proses seleksi yang ketat untuk melahirkan orang – orang yang memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas di Kecamatan Masing – masing.
Untuk, Masyarakat yang berminat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, agar dapat mengajukan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Muna. Selanjutnya para calon akan menjalani sejumlah tahapan seleksi yang meliputi Computer Assisted Test (CAT) wawancara, dan penilaian terhadap integritas serta komitmen.
Penulis: Abil