ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA – Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahid, saat ditemui diruangannya, Selasa 23/5/2023.
Kata Sahid, bahwa IPPKH itu sejatinya ada dua, IPPKH eksplorasi digunakan untuk kepentingan survei melakukan pengecekan apakah diwilayah tersebut mengandung potensi hasil bumi atau tidak serta IPPKH Eksploitasi, ini digunakan untuk kepentingan produksi.
” Biasanya perusahaan besar kalau mau menambang harus memiliki Kedua jenis IPPKH tersebut ” jelas Sahid.
Adapun terkait WIUP PT Antam Tbk, apakah telah memiliki IPPKH Eksplorasi dan IPPKH Eksploitasi, pihaknya menerangkan bahwa PT. Antam Tbk, di Blok Mandiodo sampai dengan saat ini belum memiliki kedua IPPKH tersebut
Untuk diketahui, polemik terkait penambangan di blok Mandiodo seakan tak berkesudahan usai pihak PT Antam Tbk memenangkan perkara melawan 11 (Sebelas) perusahaan. Ini dapat dilihat dari puluhan saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Sultra terkait dugaan kasus penambangan ilegal di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo perihal dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk, Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis : Yhoed