ULASINDONESIA.COM.,JAKARTA – Massa aksi yang tergabung dalam DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara Sulawesi Tenggara (LIPAN Sultra) mendesak Diskrimsus Polri turun langsung menghentikan aktivitas PT. Modern Cahaya Makmur (PT. MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, aktifitas produksi PT. MCM tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Serta Undang-Undang Kehutanan Pasal 78 Ayat (6).
Hal itu ditegaskan Ketua DPD DPD LIPAN Sultra, Satriadin dalam orasinya saat unjuk rasa di depan Mabes Polri, Rabu (13/12/2023). Dikatakan, aktivitas PT. MCM, hampir tak tersentuh hukum, padahal beberapa kali masyarakat Kabupaten Konawe melakukan aksi demonstrasi terkait aktivitas Hauling PT. MCM yang diduga menggunakan Izin Penggunaan jalan PT. Asmindo, namun tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami minta Kapolri Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Sultra atas pembiaran aktivitas PT. MCM dengan memakai izin penggunaan jalan PT. Asmindo,” tegas Satriadin dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (14/12/2023).

Ketgam: Aktivitas PT. MCM saat mengangkut ore nokel yang diduga menggunakan izin PT. Asmindo. ( Sumber Istimewa )
Selain itu, DPD Lipan Sultra juga mendesak Diskrimsus Polri untuk menghentikan segala aktivitas hauling PT. MCN yang dilakukan di malam hari.
“Kami meminta Diskrimsus Polri untuk segera turun menghentikan segala aktivitas pertambangan yang ada di Kecamatan Puriala serta aktivitas hauling PT. MCM di malam hari,” tegasnya.
Satriadin mengecam, apabila tuntutannya mereka tidak segera ditanggapi maka pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa di Mabes Polri dengan jumlah yang lebih banyak lagi.
“Apabila hal tersebut belum diindahkan oleh Kapolri maka kami dari DPD Lipan Sultra akan kembali turun ke Mabes Polri dalam jumlah yang lebih banyak lagi,” pungkas Satriadin.
Reporter: LNT