ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra, Senin (8/5/2023).
Ia adalah Amnaeni Dg Tabaji, yang melakukan pengajuan dihari kedelapan setelah pembukaan pengajuan bakal caleg. Sehingga untuk saat ini terhitung sudah terdapat 5 nama yang telah diterima oleh KPU Provinsi Sultra dari total 25 bakal calon.

Ketgam: Amnaeni Dg Tabaji, (Tengah) Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara
Setelah sebelumnya, di hari pertama KPU Provinsi Sultra menerima pengajuan atas nama Almaghfira Sapri, di hari keempat pengajuan atas nama Amirul Tamim, dihari kelima atas nama Leni Andriani Surunuddin, kemudian dihari keenam atas nama Muirun Awi.
Amnaeni Dg Tabaji mengatakan bahwa, kedatangannya ke KPU Sultra tersebut untuk menyerahkan persyaratan sekaligus memenuhi tuntutan aturan sebagai bakal calon anggota DPD RI periode 2024-2029 Dapil Sultra.

Ketgam: Amnaeni Dg Tabaji ( Baju Hitam ) Calon Anggota DPD RI Dapil Sultra
Adapun hal yang memotivasi untuk tampil sebagai bakal caleg, Amnaeni mengatakan bahwa dirinya menginginkan program-program kementrian yang ada di pusat bisa di salurkan kedaerah.
“Karena banyak bantuan-bantuan dari pusat yang belum bisa menyentuh di masyarakat Sultra itu sendiri,” katanya usai pengajuan.
Jika nantinya berkesempatan mendapatkan amanah untuk duduk di DPD RI Dapil Sultra, Amnaeni mengatakan hal yang menjadi skala prioritas yang patut diperjuangkan yakni agar dikotomi kesejahteraan antara kepulauan dan daratan.
“Karena kepulauan dan daratan itu dia sama, semua masyarakat harus mendapatkan haknya yaitu kesejahteraan dan ini adalah tugas-tugas dari wakil rakyat untuk yang maju DPD RI ini,” terangnya.
Untuk diketahui, pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra hingga berakhirnya hari kedelapan, belum ada satupun dari 18 Partai Politik peserta pemilu yang melakukan pengajuan bakal calon.
Sehingga, untuk mengetahui kapan pengajuan akan dilakukan, KPU Provinsi Sultra telah menyurati Partai Politik maupun DPD untuk menyampaikan kesiapan mengenai waktu kedatangan untuk melakukan pendaftaran.
Penulis: Fitri