ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional dan terciptanya desa yang mandiri dan sejahtera, diperlukan tata kelola pemerintah yang baik, menuju Good Village Governance.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) teknis, bersama Kepala Desa se-Sultra tahun 2022, dirangkaikan dengan penyerahan hadiah lomba desa tematik Provinsi Sultra tahun 2022. Senin (5/12/2022).
Gubernur Provinsi Sultra, Ali Mazi mengatakan bahwa pemerintahan desa memiliki posisi sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional dan daerah dalam rangka mewujudkan kemajuan bangsa secara umum.
Hal tersebut dibuktikan dengan, bahwa Pemerintah Desa memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, yang bertumpu pada 4 aspek utama.
“Yaitu peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik,” sebutnya.
Berangkat dari hal-hal tersebut kata dia, maka fungsi-fungsi pemerintahan desa harus dimaksimalkan agar tujuan lahirnya undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat terwujud.
Sehingga, ia berharap melalui pembinaan dan fasilitas terhadap pelaksanaan pemerintahan desa dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, menurunkan kemiskinan dan menghadirkan pelayanan publik yang prima.
Ia juga berpesan, dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan pemerintahan desa, ia meminta jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota untuk selalu bersinergi melakukan peningkatan atau upgrading kompetensi dan integritas aparatur penyelenggara Pemerintah desa.
Tempat sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sultra, I Gede Panca mengatakan bahwa koordinasi antar lembaga perlu dilakukan dalam rangka pembinaan dan pendampingan pelaksanaan program-program pembangunan di desa.
Ia menyampaikan, tujuan Rakor tersebut adalah untuk melaksanakan diskusi dan evaluasi reguler terhadap tata kelola pemerintahan desa serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Juga merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama pelaksanaan program di lapangan dan menyegarkan kembali tentang pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ungkapnya.