ULASINDONESIA.COM.,NUSANTARA – Istilah demokrasi bukanlah kata-kata tabuh bagi masyarakat Indonesia. Pengertian umum tentang demokrasi memberikan makna aktualisasi yang beragam bagi masyarakat.
Pada dasarnya demokrasi dimaknai sebagai system yang dianut oleh sebuah bangsa dalam pelaksanaan pemerintahan negara yang bersumber dari kehendak penuh rakyat dan untuk rakyat dalam menentukan arah perjalanan sebuah bangsa.
Pandangan ini umumnya menjadi hak mutlak bagi rakyat dalam berkehidupan social maupun mengawal pemerintahan bangsa untuk mencapai sebuah tujuan bernegara yang berpihak pada rakyat secara utuh.
Di Negara Indonesia, landasan demokrasi sangat jelas tertuang pada Pembukaan UUD tahun 1945 juga batang tubuh UUD tahun 1945. Tak hanya itu, demokrasi juga telah diatur secara konstitusional di dalam ketetapan MPR RI/1998 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi.
Hak asasi manusia di sistem demokrasi merupakan sebuah norma yang harus dimaknai secara menyeluruh bagi kepentingan rakyat. Yang pad prinsipnya demokrasi menjadi sebuah system yang yang mengakomodir kepentingan rakyat baik menyangkut perihal kebebasan, perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil.
Kebebasan rakyat dalam memperoleh informasi dan mengeluarkan pendapat serta menentukan dan memilih sebagai bentuk pembatasan kewenangan penguasa dalam bernegara juga diatur sebagai hak hak yang terkandung dalam substansi demokrasi.
Demokrasi yang dilaksanakan di Negara Indonesia saat ini belum sejatinya utuh dan murni sebagai mana yang didefinisikan sebagai system yang bersumber dari rakyat dan untuk rakyat. Perjalanan tata pelayanan dan pengakomodiran hak-hak rakyat belum sepenuhnya menggambarkan makna dan tujuannya. Berbagai dinamika kehidupan masyarakat yang seyogyanya bersinggungan dengan pengaktualisasian demokrasi nampak belum menjawab hak-hak dasar sebagai warga negara.
Demokrasi telah kalah dalam dengan dirinya sendiri. Penguasa yang bersumber dari hasil demokrasi mampu dan berpotensi meninabobokan rakyat dengan menyuguhkan pelayanan yang fatamorgana dan isapan jempol semata.
Sehingga mampu menggiring segala kepentingan dan kekuasaan agar tidak dikembalikan secara nyata hak konstitusi itu kepada rakyat sebagai tuan dan pemilik demokrasi.
Bila mendengarkan keluh kesah sebagian masyarakat, bahwa demokrasi ini harus dikreasikan pemaknaan dan aktualisasinya serta kekuataan tekad rakyat adalah alat utama dalam pengawalannya. Rakyat harus satu arah dan satu tujuan dalam melaksanakan system pemerintahan.
Perbedaan harus dimaknai sebuah bumbu dari indahnya demokrasi dan menutup ruang ruang konflik dan pertikaian sebagai wujud kecintaan terhadap nusa dan bangsa. Rakyat harus mampu memberikan warna yang jelas dalam perjalanan demokrasi kita yang sudah berusia dewasa ini.
Dengan demikian rakyat dapat menghendaki adanya pemerintahan yang menjamin hak dasar individu dan juga hak berpolitik, hak atas keadilan serta kebebasan dalam menjalankan kehidupannya secara terbuka. Menentukan perwakilan dan perwakilan dalam pemerintahan bagian dari tangga pencapain kehendak atas control pemerintahan yang baik dan mendukung segala aspek kemajuan negara demi terciptanya masyarakat adil dan makmur.
Kebangkitan rakyat dalam melaksanakan asas asas demokrasi dapat tercermin didalam memberikan dukungan penuh pada pemerintah yang telah diantarnyakanya. Pengantaran itu merupakan sebuah aman yang di berikan dalam menjalankan hak hak rakyat dalam melaksanakan pemerintahan dengan baik.
System pola pemerintahan sektoral akan menjamin batasan penguasa atas kebijakan. Menjadi kewenangan masyarakat untuk memastikan bahwa pemerintah yang menjalankan pemerintahan harus di control dengan secara berkala.
Dengan tujuan agar membatasi kekuasaan dengan cara rakyat melakukan pergantian Kekuasaan dalam pemerintahan. Jabatan Kepala Negara dan atau kepala daerah menjadi bagian dari pemaknaan kekuasaan.
Pergantian kekuasaan secara berkala, dapat meminimalisir penyelewengan dalam pemerintahan seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kepala Negara dana tau kepala daerah dapat dilakukan melalui Pemilihan Umum dana atau pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung bebas jujur dan adil.
Jika menilik sejarah bahwa pelaksanaan pemilihan umum dalam menentukan kepala Pemerintahan telah di laksanakan di negara kita sejak tahun 1955. Proses itu terus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia secara berkala hingga saat ini. Pilihan dalam demokrasi inilah yang dituntut agar semua asas dan komponen demokrasi berbangsa harus di junjung tinggi.
Momentum pemilihan ini menjadi ajang penjaringan dan pemilihan perwakilan yang diamanahkan untuk menjadi pengambil kebijakan tertinggi dikalangan masyarakat. Peristiwa setiap moment ini laksanakan secara suka cita dan meriah selayaknya pesta di dalam berdemokrasi.
Tahun 2024 adalah tahun dimana bangsa Indonesia telah menetapkan sebagai tahun untuk melakukan evaluasi dan pemilihan Kepala negara dan atau kepala daerah. Sebagai agenda yang dilaksanakan secara berkala seperti sebelumnya.
Momentum ini harus disambut meriah oleh rakyat dan didukung penuh penyuksesannya sebagai bentuk kebersamaan dalam menjalankan system demokrasi electoral yang baik. Tentu didalam melaksanakan pilihan bahwa lumrah diutamakan perbedaan cara pandang dan cara penilaian.
Sebagai sebuah kebebasan maka saling menjunjung tinggi dan menghargai adalah hal mutlak bagi rakyat. Tidak mudah untuk di adu domba dan diprovokasi dengan isu isu yang dapat merusak stabilitas masyarakat menjadi komitmen dalam bernegara.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan penyelenggaraan pesta rakyat tersebut. Berbagai saran dan instrument telah dipersiapkan. Keterlibatan pemerintah dan masyarakat secara langsung akan memberikan jaminan kesuksesan pesta demokrasi ini .
Dukungan partisipasi masyarakat menjadi bagian yang paling utama sebab sebagai obyek dalam segala proses pemilihan ini terlaksana dan tercederai tergantung partisipasinya. Dengan demikian gejolak politik dalam kelompok ataupun organisasi terkendali atas segala keinginan dan peran masyarakat dalam mengendalikannya.
Komisi pemilihan umum yang dibentuk oleh pemerintah sesuai amanah peraturan di harapkan bekerja secara independent dan terukur serta terpercaya. Bersikap adil dan tidak menjadi bagian dari kelompok tertentu atau juga tidak menjadi bagian kekuasaan tertentu adalah harapan utama rakyat.
Sebagai perwakilan rakyat yang mengatur dan menyelenggarakan pemilihan maka terus membuka diri secara transparan kepada masyarakat. Meminta secara langsung keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan pemilihan 2024 harus menjadi doa magic yang selalu di harapkan oleh komisi pemilihan umum.
Berbagai cara pendekatan komisi pemilihan umum untuk melakukan rayuan dan bujukan maut atas keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan pemilu 2024. Mengakomodir masyarakat sebagai instrumen dan sarana pemilu yang sehat dan berpengetahuan salah satu dari bagian penyuksesan pemilihan umum.
Edukasi di semua lapisan masyarakat tentang pengetahuan kepemiluan dan juga semangat bersama juga bukan bagian yang luput dilaksanakan. Memberikan informasi yang baik dan tahapan serta proses dengan maskimal maka akan menghindarkan sekat dan menangkal informasi informasi liar di kalangan masyarakat.
Penyampaian edukasi dan literasi pemilu yang baik oleh Komisi Pemilihan Umum kepada mayarakat maka akan memberikan jaminan bahwa penafsiran kebebasan setiap mayarakat tidak akan menimbulkan luka serta stabilitas akan tetap terjaga dengan utuh.
Kebutuhan informasi terkait instrument Pemilu dan peserta Pemilu oleh partai politik serta dukungan pemerintah maka menjadikan bekal utama bagi mayarakat menyongsong Pemilu 2024 sebagai pesta rakyat yang meriah, toleran, berkemanusiaan, adil dan bebas dalam berdemokrasi. Yang ujungnya akan melahirkan pemimpin kepala Negara ada atau kepala daerah sesuai pilihan masyarakat yang diterima di seluruh nusantara.
Oleh: Asman Hamidu (Wakil Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Majelis PEMUDA ICMI Provinsi Sulawesi Tenggara)
Editor: H5P