Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

badge-check

“Ini bukan hanya persoalan tentang tanah, tapi ini juga persoalan harga diri dan martabat. Ini bukan persoalan baru, warga masyarakat sudah cukup lama memiliki hak berdasarkan Sertifikat Hak Milik “

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Polemik kepemilikan lahan eks Kopperson dengan masyarakat yang berdomisili di bilangan tapak kuda, Kecamatan Mandonga terus menarik perhatian publik, tak terkecuali puluhan organisasi pemerhati agraria Sulawesi Tenggara.

Demo Akbar tapak kuda, adalah bentuk desakan yang secara langsung di tujukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan polemik sengketa lahan antara masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah di terbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Kopperson.

” Presiden harus tahu ini bukan sekedar sengketa biasa, warga disini ada punya legalitas yang kuat. Kami berharap Pak Presiden memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan sengketa ini secara adil,” kata Abdul Razak (Kuasa Hukum warga tapak kuda) pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Tak hanya itu, Abdul Razak juga menilai, bahwa langkah kantor wilayah BPN Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Konstatering atau sering juga disebut Pencocokan Objek bersama pihak Kopperson di tanggal 15 Oktober 2025 tidak memiliki urgensi.

“Status kepemilikan lahan masyarakat sudah sangat jelas, melalui jalur hukum tentunya kami akan tetap mempertahankan hak-hak masyarakat tapak kuda. Ingat, hak milik ini tidak bisa diganggu,” tegas Razak.

Abdul Razak juga mempertanyakan dasar permohonan konstatering, menurutnya pihak yang mendorong pelaksanaan konstatering tidak memiliki kepentingan langsung dengan tanah di tapak kuda.

“Status tanah jelas, bahwa HGU yang dipersoalkan telah berakhir sejak tahun 1999. Berbicara aturan, HGU yang berakhir masa berlakunya makan akan dikembalikan kepada Negara,” pungkas Abdul Razak.

Sementara itu, kuasa hukum kopperson, Fianus Arung juga mengakui bahwa HGU di tapak kuda masa berlakunya sudah habis. Akan tetapi harus ada kejelasan administratif perihal pencabutan HGU tersebut.

“Sesuai undang-undang HGU berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 25 tahun. Namun bila lahan tersebut bersengketa, perpanjangan otomatis tidak sah. Pertanyaannya sekarang, apakah ada surat resmi pencabutan HGU itu,” pungkas Fianus Arung.(***)

Penulis: BP Simon

REDAKSI

 

 

 

 

 

 

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah