Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Hukrim

“Besok” Kades Lakarinta Akan Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan 

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Kepala Desa Lakarinta memastikan akan menempuh jalur hukum perihal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa dalam dukumen pertambangan yang ada di wilayah Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna.

Ini dikatakan Falahudin saat dilakukan klarifikasi oleh media ini melalui telepon selulernya pada, Jum’at, 13 Juni 2025.

” Insyaallah, besok (Sabtu, 14 Juni 2025) saya akan buat laporan di Polres Muna,” tegas Falahudin.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, kata Falahudin, dugaan mark up pada iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga akan dilaporkan ke pihak aparat hukum serta pihak Inspektorat Kabupaten Muna.

” Sudah kami lakukan konsultasi ke pihak Inspektorat, Insya Allah besok juga kami akan buatkan laporan,” ucap Kades Lakarinta

Terkait dengan kelengkapan alat bukti dan saksi, lanjut Falahudin mengatakan, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan semuanya yang tentunya tidak bisa kami ungkapkan di media.

Lebih jauh, kata Falahudin, bahwa langkah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen aparat Desa dalam mencegah praktek-praktek Korupsi di lingkungan kerja Pemerintahan Desa Lakarinta.

” Benar, ini adalah komitmen kami dalam upaya pencegahan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang bisa berdampak pada praktek-praktek Korupsi,” pungkas Falahudin.

Penulis: Yhoedi 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Hukrim