ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ridwan Bae, gelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat, 12 Oktober 2025. Mantan Bupati Muna dua periode itu turun langsung menyapa masyarakat di tiga Kelurahan yakni, Kelurahan Tipulu, Kelurahan Tobuuha dan Kelurahan Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
”Kalau selama ini pelaksanaan sosialisasi empat pilar sering melibatkan Mahasiswa atau para pejabat. Saat ini kami mencoba menyentuh langsung masyarakat di Kelurahan dan Desa. Dan ternyata, tidak sedikit warga bertanya apa itu empat pilar MPR,” kata Ridwan.
Empat Pilar, kata mantan Ketua DPD I Golkar Sultra ini mengatakan,bukan merupakan pilar yang sejajar dalam kedudukan hukum, akan tetapi merupakan rangkaian nilai-nilai luhur yang saling menguatkan.
“Jadi pilar yang utama adalah Pancasila yang menjiwai tiga pilar lainnya. Sebab, Pancasila adalah Dasar Negara, Ideologi Negara, dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila menjadi pandangan hidup dan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menjadi pemersatu yang mengatasi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial,” tegas Ridwan Bae.
Pilar yang ke dua, kata Ridwan, adalah Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang berarti UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Hukum Dasar tertulis tertinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara dan bermakna sebagai Konstitusi. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara, struktur kelembagaan negara, serta dasar-dasar pemerintahan yang berdaulat. Tak hanya itu, pilar yang ke dua ini juga menjamin kepastian hukum dan menjadi landasan operasional untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Lebih jauh kata Ridwan Bae, pilar yang ke tiga adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berarti NKRI adalah bentuk negara yang disepakati sejak kemerdekaan, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut UUD 1945 dengan makna, menegaskan persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika) dari Sabang sampai Merauke. Mencerminkan semangat kebangsaan dan tekad untuk mempertahankan wilayah, kedaulatan, dan kemerdekaan dari segala bentuk ancaman.
“Pilar yang ke empat adalah Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan negara dengan arti berbeda-beda tetapi Tetap Satu Jua dengan makna menjadi landasan moral dan etika untuk menerima dan menghargai pluralitas (keberagaman) di Indonesia. Mendorong terciptanya harmoni sosial dan toleransi antar warga negara, karena keberagaman suku, agama, dan budaya dipandang sebagai kekayaan bangsa, bukan sumber perpecahan,” tegas Ridwan.
Tujuan Pengamalan Empat Pilar, Kata Ridwan Bae adalah untuk membentuk karakter bangsa yang cinta tanah air, beretika luhur, berbudaya toleransi, dan menjunjung tinggi hukum, sehingga
Stabilitas Nasional Terjaga (menghindari konflik dan perpecahan), Pembangunan Berkelanjutan (menciptakan masyarakat yang adil dan makmur) serta Kedaulatan Bangsa Terjamin (menghormati Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi).
“Kita harus saling menghargai, taat pada tata krama, sopan santun, menjaga keharmonisan antar agama, suku, dan budaya,” pungkas Ridwan Bae.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI


















