Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Daerah

Pelaksanaan Pilkades PAW di Muna Direncanakan Bulan Desember 2025

badge-check


 Pelaksanaan Pilkades PAW di Muna Direncanakan Bulan Desember 2025 Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pergantian antara waktu (PAW) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara direncanakan akan digelar secara bertahap di bulan Desember 2025. Ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto.

Fajar (sapaan karib Kadis DPMD Muna) juga menyampaikan, bahwa pemilihan Kepala Desa pergantian antara waktu akan di lakukan dalam waktu dekat, karena target pelantikan Kepala Desa terpilih tidak akan melewati tahun 2025.

“Ya, Kita rencanakan di lakukan di bulan (Desember 2025) ini, kalau sudah ada pemenangnya kita akan lantik di Desember ini,” Kata Fajar, Senin 8 Desember 2025.

Adapun mekanisme pemilihan Kepala Desa pergantian antara waktu, Fajar mengatakan, bahwa akan dilakukan pemilihan langsung melalui perwakilan tokoh masyarakat di Desa setempat yang di tentukan secara musyawarah

“Benar, pemilihnya oleh tokoh masyarakat sendiri. Misalnya seperti di Desa Lagasa, ada tokoh nelayan, tokoh wanita, tokoh pendidikan, tokoh adat, tokoh pemuda,” tegas Fajar.

Lebih jauh kata Kadis DPMD Kabupaten Muna ini mengatakan, bahwa dalam proses tahapan Pilkades PAW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan untuk menunjuk panitia pemilihan Kepala Desa. Panitia inilah kemudian menggelar musyawarah untuk menentukan siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai tokoh masyarakat serta memiliki hak suara dalam proses pemilihan di Desa.

“Untuk penetapan tokoh masyarakat, itu nanti dilakukan melalui musyawarah panitia yang dibentuk BPD. Namun, kami dari pemerintah tetap melakukan pendampingan. Namun Desa tetap diberikan ruang, karena merekalah yang paling mengetahui sosok tokoh yang berpengaruh di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(***)

 

Penulis: Abhil

REDAKSI 

 

 

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah