ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pergantian antara waktu (PAW) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara direncanakan akan digelar secara bertahap di bulan Desember 2025. Ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto.
Fajar (sapaan karib Kadis DPMD Muna) juga menyampaikan, bahwa pemilihan Kepala Desa pergantian antara waktu akan di lakukan dalam waktu dekat, karena target pelantikan Kepala Desa terpilih tidak akan melewati tahun 2025.
“Ya, Kita rencanakan di lakukan di bulan (Desember 2025) ini, kalau sudah ada pemenangnya kita akan lantik di Desember ini,” Kata Fajar, Senin 8 Desember 2025.
Adapun mekanisme pemilihan Kepala Desa pergantian antara waktu, Fajar mengatakan, bahwa akan dilakukan pemilihan langsung melalui perwakilan tokoh masyarakat di Desa setempat yang di tentukan secara musyawarah
“Benar, pemilihnya oleh tokoh masyarakat sendiri. Misalnya seperti di Desa Lagasa, ada tokoh nelayan, tokoh wanita, tokoh pendidikan, tokoh adat, tokoh pemuda,” tegas Fajar.
Lebih jauh kata Kadis DPMD Kabupaten Muna ini mengatakan, bahwa dalam proses tahapan Pilkades PAW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan untuk menunjuk panitia pemilihan Kepala Desa. Panitia inilah kemudian menggelar musyawarah untuk menentukan siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai tokoh masyarakat serta memiliki hak suara dalam proses pemilihan di Desa.
“Untuk penetapan tokoh masyarakat, itu nanti dilakukan melalui musyawarah panitia yang dibentuk BPD. Namun, kami dari pemerintah tetap melakukan pendampingan. Namun Desa tetap diberikan ruang, karena merekalah yang paling mengetahui sosok tokoh yang berpengaruh di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(***)
Penulis: Abhil
REDAKSI


















