crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Daerah · 29 Nov 2025 15:55 WITA ·

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra


 Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra Perbesar

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara mengecam dugaan penebangan hutan mangrove untuk pembangunan rumah pribadi milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Dugaan aktivitas tersebut dinilai mengancam kelestarian ekosistem pesisir serta mencerminkan ketidakpedulian terhadap keberlanjutan lingkungan di Kota Kendari.

Ados (Wakil Ketua KPPL Sultra) menegaskan, bahwa tindakan seperti ini apabila benar terjadi, sama dengan mencederai komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian mangrove sebagai ekosistem vital yang melindungi masyarakat pesisir dari berbagai ancaman bencana alam.

“Hutan mangrove adalah ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan. Seharusnya Gubernur Sultra memikirkan dampak lingkungan dan sosial, apalagi jika penebangan itu dilakukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ados Nuklir, Sabtu 29 November 2025.

Ados mengatakan, bahwa mangrove memiliki peran utama dalam mengatur siklus air, mengurangi risiko banjir, menahan abrasi, dan menjaga stabilitas lingkungan pesisir. Kerusakan mangrove, lanjutnya, dapat berdampak langsung pada keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di kawasan pesisir Kendari.

BACA JUGA:  Di Ajak Rekannya Ke Lorong Salangga, Seorang Pemuda Diserang Benda Tajam

Selain aspek ekologis, ia juga menyoroti aspek hukum yang mengatur perlindungan mangrove. Menurutnya, regulasi di Indonesia sudah sangat jelas melarang penebangan kawasan tersebut, antara lain melalui:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang melarang penebangan di kawasan hutan lindung termasuk mangrove.

2. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (1).

3. PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan mangrove telah menjadi komitmen internasional melalui kesepakatan ASEAN Agreement on Conservation of Nature and Natural Resources.

“Aturan itu jelas. Mangrove adalah kawasan lindung. Bukan hanya hukum nasional, tetapi juga perjanjian internasional di ASEAN. Jadi tidak boleh ada pihak mana pun yang merusaknya,” ujar Ados.

KPPL memastikan akan terus mengawal isu tersebut dan menolak segala bentuk tindakan yang mengorbankan keselamatan lingkungan demi kepentingan individu.

“Kami akan terus mengawasi dan memperjuangkan hak-hak lingkungan dan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam jika lingkungan dirusak demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ados mendesak pemerintah pusat turun tangan apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Kami meminta Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab dan menghentikan aktivitas penebangan mangrove. Pemerintah pusat juga harus mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran lingkungan,” tutupnya. (***)

 

BACA JUGA:  Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Penulis: Anton

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

27 November 2025 - 08:20 WITA

PN Kendari Benarkan Telah Masukan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Polda Sultra 

24 November 2025 - 17:15 WITA

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung Dipanggil Polda Sultra, Diduga Lakukan Pengerusakan

24 November 2025 - 14:31 WITA

Salinan Putusan MA Beredar Luas, Ahli Waris Eks PGSD Pertanyakan Keabsahan Konstatering 

24 November 2025 - 13:33 WITA

Trending di Daerah