Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

badge-check


 Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra Perbesar

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara mengecam dugaan penebangan hutan mangrove untuk pembangunan rumah pribadi milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Dugaan aktivitas tersebut dinilai mengancam kelestarian ekosistem pesisir serta mencerminkan ketidakpedulian terhadap keberlanjutan lingkungan di Kota Kendari.

Ados (Wakil Ketua KPPL Sultra) menegaskan, bahwa tindakan seperti ini apabila benar terjadi, sama dengan mencederai komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian mangrove sebagai ekosistem vital yang melindungi masyarakat pesisir dari berbagai ancaman bencana alam.

“Hutan mangrove adalah ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan. Seharusnya Gubernur Sultra memikirkan dampak lingkungan dan sosial, apalagi jika penebangan itu dilakukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ados Nuklir, Sabtu 29 November 2025.

Ados mengatakan, bahwa mangrove memiliki peran utama dalam mengatur siklus air, mengurangi risiko banjir, menahan abrasi, dan menjaga stabilitas lingkungan pesisir. Kerusakan mangrove, lanjutnya, dapat berdampak langsung pada keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di kawasan pesisir Kendari.

Selain aspek ekologis, ia juga menyoroti aspek hukum yang mengatur perlindungan mangrove. Menurutnya, regulasi di Indonesia sudah sangat jelas melarang penebangan kawasan tersebut, antara lain melalui:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang melarang penebangan di kawasan hutan lindung termasuk mangrove.

2. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (1).

3. PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan mangrove telah menjadi komitmen internasional melalui kesepakatan ASEAN Agreement on Conservation of Nature and Natural Resources.

“Aturan itu jelas. Mangrove adalah kawasan lindung. Bukan hanya hukum nasional, tetapi juga perjanjian internasional di ASEAN. Jadi tidak boleh ada pihak mana pun yang merusaknya,” ujar Ados.

KPPL memastikan akan terus mengawal isu tersebut dan menolak segala bentuk tindakan yang mengorbankan keselamatan lingkungan demi kepentingan individu.

“Kami akan terus mengawasi dan memperjuangkan hak-hak lingkungan dan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam jika lingkungan dirusak demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ados mendesak pemerintah pusat turun tangan apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Kami meminta Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab dan menghentikan aktivitas penebangan mangrove. Pemerintah pusat juga harus mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran lingkungan,” tutupnya. (***)

 

Penulis: Anton

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah