ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang menyeret kuasa khusus Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON), Fianus Arung memasuki babak baru. Hal ini diketahui setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melayangkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Aipda Ismanto, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya membenarkan perihal surat panggilan untuk klarifikasi Fianus Arung selaku Kuasa Khusus Kopperson.
“Betul, kami sudah mengirimkan surat panggilan dan dijadwalkan hadir pada Rabu, 26 November 2025. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan pengrusakan pot bunga di lingkungan Pengadilan Negeri Kendari,” kata Aipda Pol Ismanto
Aipda Pol Ismanto juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan. Namun dirinya belum bersedia secara detail mengungkap siapa saja yang telah dimintai keterangan.
“Benar, ada beberapa saksi sudah kami periksa, namun belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih dalam tahap pendalaman. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kuasa khusus KOPPERSON saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait pemanggilannya di Polda Sultra.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI









