ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Ratusan masyarakat masyarakat yang berdomisili di kawasan segi tiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa, 7 Oktober 2025 beramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Bukan tanpa sebab, ratusan masyarakat tersebut memprotes rencana PN Kendari yang akan melakukan konstatering atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tanggal 15 Oktober 2025 mendatang. Konstatering yang akan dilaksanakan PN Kendari tersebut atas permohonan eksekusi putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang diajukan oleh Ketua KSU Kopperson, Abdi Nusa Jaya, dimana masa berlaku HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999.
Dalam tuntutanya, ratusan perwakilan warga Tapak Kuda dan sekitarnya meminta kepada Ketua PN Kendari untuk tidak melakukan konstatering di lahan eks HGU dengan alasan bahwa pemohon eksekusi putusan atas nama Abdi Nusa Jaya tidak memiliki legal standing. Selain itu alasan yang diajukan masyarakat kepada PN Kendari yakni HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Saat menyampaikan tenggapannya, atas aksi protes masyarakat Tapak Kuda, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Safri, SH, MH, berjanji bahwa pihaknya akan meangguhkan pelaksanaan konstatering atas putusan PN Kendari Nomor 48/G.Pdt/1993/PN Kendari.
“Kami akan surati BPN bahwa rencana kontatering tanggal 15 Oktober 2025 ditangguhkan,” singkat Ketua PN Kendari.
Sementara itu, pengamat hukum yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Kendari (UMK), DR Ahmad Rustan, SH., MH., saat dimintai tanggapannya oleh media ini beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa putusan Nomor: 48/G.Pdt/1993/PN Kendari tidak dapat dieksekusi.
Pasalnya,dengan berakhirnya masa berlaku HGU Kopperson pada Juni 1999, maka secara hukum hubungan hukum antara Kopperson dan lokasi tanah eks HGU menjadi hapus atau tidak ada.
“Dengan berakhirnya masa berlaku HGU Kopperson maka secara otomatis berakhir pula hubungan hukum antara Kopperson dengan lahan HGU yang menjadi objek sengketa. Artinya, Kopperson tidak lagi memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan,” tegas Dekan Fakultas Hukum UMK ini.
Selain alasan tersebut, Ahmad Rustan juga menyertakan alasan hukum lainnya sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Alasan tersebut yakni ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata, putusan tersebut sudah non eksekutable karena sudah daluarsa sebab sudah 30 (Tiga Puluh) tahun. Putusannya kan inkracht tahun 1995. Jadi sudah Tiga Puluh Tahun dari sekarang,” tutupnya.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI