ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa data nama-nama yang tercantum dalam pengumuman hasil uji publik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sepenuhnya berasal dari usulan instansi terkait. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan spekulasi yang muncul di kalangan masyarakat terkait validitas data tersebut.
“Kami di BKPSDM hanya bertugas mengumumkan hasil yang telah diverifikasi dan diserahkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang. Karena yang mengetahui aktif atau tidak aktif itu mereka sendiri. Dan, data ini bukan hasil rekayasa atau manipulasi dari pihak BKPSDM,” kata Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto saat di hubungi melalui telepon selulernya, Senin 25 Agustus 2025.
“Kami (BKPSDM Kabupaten Muna) juga memahami adanya kekhawatiran dan pertanyaan dari masyarakat, namun kami menjamin bahwa semua proses telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
BKPSDM Muna, kata Hidayat Ardi Ponto mengatakan, batas waktu verifikasi dan validasi PPPK paruh waktu yakni Senin, 25 Agustus 2025 sampai dengan pukul 00.00 Wita. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu mengacu pada pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BKPSDM atau instansi terkait lainnya.
Terkait kelanjutan 611 PPPK yang dinyatakan tidak aktif, Kepala BKPSDM Kabupaten Muna mengatakan, akan melaporkan serta melakukan koordinasi dengan pimpinan.
“Saya berharap, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa BKPSDM Muna berkomitmen untuk menjalankan proses verifikasi dan validasi PPPK paruh waktu secara profesional dan bertanggung jawab, demi mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten untuk membangun daerah,” pungkas Hidayat Ardi Ponto.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pengumuman nomor 800.1.2.2/685/CASN/2025 tentang hasil verifikasi dan validasi PPPK paruh waktu lingkup pemerintah daerah Kabupaten Muna yang telah dikeluarkan terdapat sebanyak 6736 yang dinyatakan aktif serta 611 yang dinyatakan tidak aktif.(***)
Penulis: Abhiel
REDAKSI









