crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa? Sambangi Mabes Polri, Ini Kata Ketum KIAMAT  Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai

Daerah · 25 Agu 2025 16:17 WITA ·

Kepala BKPSDM Muna Tegaskan Data Pengumuman Uji Publik PPPK Usulan Dari Instansi Terkait  


 Kepala BKPSDM Muna Tegaskan Data Pengumuman Uji Publik PPPK Usulan Dari Instansi Terkait    Perbesar

ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa data nama-nama yang tercantum dalam pengumuman hasil uji publik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sepenuhnya berasal dari usulan instansi terkait. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan spekulasi yang muncul di kalangan masyarakat terkait validitas data tersebut.

“Kami di BKPSDM hanya bertugas mengumumkan hasil yang telah diverifikasi dan diserahkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang. Karena yang mengetahui aktif atau tidak aktif itu mereka sendiri. Dan, data ini bukan hasil rekayasa atau manipulasi dari pihak BKPSDM,” kata Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto saat di hubungi melalui telepon selulernya, Senin 25 Agustus 2025.

“Kami (BKPSDM Kabupaten Muna) juga memahami adanya kekhawatiran dan pertanyaan dari masyarakat, namun kami menjamin bahwa semua proses telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

BKPSDM Muna, kata Hidayat Ardi Ponto mengatakan, batas waktu verifikasi dan validasi PPPK paruh waktu yakni Senin, 25 Agustus 2025 sampai dengan pukul 00.00 Wita. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu mengacu pada pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BKPSDM atau instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:  Banjir Protes Peserta Lomba Lagu Daerah Muna Tingkat OPD di HUT RI ke-80

Terkait kelanjutan 611 PPPK yang dinyatakan tidak aktif, Kepala BKPSDM Kabupaten Muna mengatakan, akan melaporkan serta melakukan koordinasi dengan pimpinan.

“Saya berharap, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa BKPSDM Muna berkomitmen untuk menjalankan proses verifikasi dan validasi PPPK paruh waktu secara profesional dan bertanggung jawab, demi mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten untuk membangun daerah,” pungkas Hidayat Ardi Ponto.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pengumuman nomor 800.1.2.2/685/CASN/2025 tentang hasil verifikasi dan validasi PPPK paruh waktu lingkup pemerintah daerah Kabupaten Muna yang telah dikeluarkan terdapat sebanyak 6736 yang dinyatakan aktif serta 611 yang dinyatakan tidak aktif.(***)

BACA JUGA:  Miris, Meski Tercatat Sudah Cair Namun Satu Keluarga di Muna Barat Tidak Terima PKH

Penulis: Abhiel 

REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 426 kali

Baca Lainnya

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

Trending di Daerah