crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025 PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson  Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

Daerah · 4 Jan 2025 20:39 WITA ·

Kobaran Api Hanguskan Rumah dan Penghuninya di Desa Wantiworo


 Ketgam: Kondisi rumah yang hangus terbakar di Desa Wantiworo Perbesar

Ketgam: Kondisi rumah yang hangus terbakar di Desa Wantiworo

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Rumah kayu berukuran 4×9 meter milik La ode Balu (56) di Desa Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna hangus dilalap Si Jago Merah, pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekira pukul 01:00 Wita dini hari.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Pol Akhmad Amin mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dari saudari Wa Runia (45), awalnya ia mendengar suara orang berteriak adanya kebakaran rumah yang tepat berada di samping rumahnya.

Wa Runia lalu bergegas bangun dari tempat tidurnya dan melihat api sudah membesar dan membakar seluruh bagian rumah korban. Wa Runia kemudian berinisiatif memanggil tetangga untuk memadamkan api serta mencari keberadaan keponakannya yakni Laode Umar yang saat itu tinggal sendirian dalam rumah tersebut. Namun, saat di temukan kondisi La Ode Umar sudah dalam keadaan hangus terbakar.

BACA JUGA:  Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 26 Personil Polres Muna

Sementara itu, saksi yang sekaligus pemilik rumah Laode Balu mengatakan, bahwa sekitar pukul 01.10 Wita, dirinya mendapatkan telepon dari Wa Bia dan mengatakan bahwa rumahnya terbakar. Saat itu juga La Ode Balu langsung menuju ke TKP dan mendapati warga sedang memadamkan api dengan alat seadanya. Dirinya juga melihat kondisi keponakannya Laode Umar telah hangus terbakar.

“Akibat kejadian tersebut, Laode Umar hangus terbakar dan meninggal dunia serta kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 30.000.000 Rupiah (Tiga Puluh Juta Rupiah). Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Muna, diduga kobaran api berasal dari adanya korsleting listrik di rumah tersebut,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Pol Akhmad Amin kepada media ini.

BACA JUGA:  Nama Ketua Pengadilan dan Kasipidum Kejari Wakatobi di Catut Dalam Kasus Pemerasan Anggota Panwascam 

 

Penulis: Burhan Odhe 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 1,012 kali

Baca Lainnya

La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025

10 November 2025 - 17:21 WITA

PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur

7 November 2025 - 19:25 WITA

Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

7 November 2025 - 14:53 WITA

Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson 

4 November 2025 - 15:18 WITA

Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

14 Oktober 2025 - 10:56 WITA

Kecam Pernyataam Ridwan Badallah di Tiktok, Yapeknas Resmi Melapor Ke Polda

14 Oktober 2025 - 09:29 WITA

Trending di Daerah