crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

Daerah · 31 Des 2024 13:00 WITA ·

Terkait Pencatutan Nama Oknum Jaksa Di Kasus Dugaan Pemerasan Panwascam, Kejari Wakatobi Tunggu Arahan Kejati Sultra


 Ketgam: Kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi Perbesar

Ketgam: Kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi

ULASINDONESIA.COM, WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi angkat suara terkait beredarnya rekaman suara yang mencatut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polres Wakatobi.

Rekaman suara dugaan pemerasan terhadap oknum Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Wangi-wangi Selatan tersebut mencuat  saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengelembungan suara di Pemilihan legislatif Februari 2024 yang lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Wakatobi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Deni Mulyawan membenarkan adanya rekaman viral yang mencatut nama oknum Jaksa di Kejari Wakatobi. Deni Mulyawan mengaku pihaknya kaget dengan mencuatnya kasus dugaan pemerasan yang mencatut nama oknum rekan kerjanya tersebut.

” Namun, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dalam persoalan tersebut,” kata Deni Mulyawan.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pada Malam HUT Wakatobi Ke-21, Ini Kronologisnya 

” Kami juga telah melaporkan secara lisan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan tinggal menunggu arahan lebih lanjut,” Ucapnya Senin 30 Desember 2024.

Dalam Persoalan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Deni Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya akan menangani sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Olehnya itu, lanjut Deni mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi internal terlebih dahulu untuk mengungkap fakta dari kasus ini. Karena ini menyangkut nama lembaga agar tidak disalahgunakan.

” Inikan masih dugaan, nah untuk membuat terang ini peristiwa tentu membutuhkan alat bukti dan salah satunya adalah klarifikasi. Apakah tim Gukumdu ini tau atau tidak peristiwa tersebut atau hanya di bawa-bawa saja, kan kami nda tau,” Bebernya.

BACA JUGA:  Peran Inovasi dan Teknologi dalam Mengembangkan Produk Mete Lokal di Sulawesi Tenggara

Untuk diketahui, sebanyak enam orang Jaksa yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mewakili Kejaksaaan Negeri (Kejari) Wakatobi pada Pemilihan legislatif Februari 2024 lalu.

 

Penulis : La Ode Nur Akbar

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia

11 Oktober 2025 - 18:21 WITA

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Trending di Daerah