crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

Daerah · 4 Agu 2024 20:23 WITA ·

Dewan Sara: Pemberhentian Serta Pencabutan Mandat Terhadap La Ode Riago dan Bhonto Bhalano ” TIDAK SAH “


 Ketgam: Pose bersama Dewan Sara Kerajaan Muna saat menggelar konferensi pers Perbesar

Ketgam: Pose bersama Dewan Sara Kerajaan Muna saat menggelar konferensi pers

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Polemik pencabutan mandat Yang Mulia La Ode Riago dengan nomor 01/LAKM/04/2024 serta pemberhentian sebagai Kino Kasaka dan pemberhentian Bhonto Bhalano Drs. Nazaruddin Saga, M.Si dalam struktur Lembaga Adat Kerajaan Muna mendapat tanggapan dari Dewan Sara Kerajaan Muna.

Bertempat di Barughano Wuna, pada Sabtu 3 Agustus 2024, Dewan Sara Kerajaan Muna melaksanakan konferensi pers perihal pencabutan mandat dan pemberhentian tersebut yang di nilai oleh Dewan Sara Kerajaan Muna ” TIDAK SAH “.

Juru bicara Dewan Sara Kerajaan Muna yang juga sebagai Mieno Lawa, Drs. La Nika, M.Si mengatakan, bahwa pernyataan Raja Muna Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo yang dibacakan oleh La Ode Mazati saat menggelar konferensi pers di media pada tanggal 31 Juli 2024 perihal penarikan surat mandat La Ode Riago sebagai pelaksana Raja Muna dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi dan lain sebagainya, oleh Dewan Sara Kerajaan Muna dinilai sangat tidak berdasar atau dinyatakan ” ILEGAL ” karena tidak melibatkan Dewan Sara Kerajaan Muna.

 

Ketgam: Suasana Dewan Sara Kerajaan Muna saat menggelar konferensi pers

Pasalnya, lanjut Mieno Lawa, Drs. La Nika, M.Si mengatakan, Yang Mulia La Ode Riago, menurut Dewan Sara Kerajaan Muna adalah pemegang mandat resmi yang diberikan oleh Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo bersama-sama dengan Dewan Sara Wuna untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi dan kegiatan lainya. Surat mandat tersebut juga ditandatangani oleh Raja Muna bersama Dewan Sara Wuna sebagai bagian dari pemberi mandat.

“ Dewan Sara Kerajaan Muna menilai, bahwa Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo selaku Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Ketua Lembaga Adat Wuna mencabut surat mandat tersebut secara sepihak karena tidak melibatkan Dewan Sara Kerajaan Muna dan dianggap tidak sah,” jelas Mieno Lawa, Drs. La Nika, M.Si.

” Begitupun dengan pemecatan Yang Mulia Bhonto Balano Drs Nazaruddin Saga oleh Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo sangat tidak berdasar. Karena Bhonto Balano hanya ikut menyaksikan ritual adat kasambuno wite dan sebagai peserta dalam kegiatan pawai budaya,” sambung Mieno Lawa, Drs. La Nika, M.Si.

Lebih jauh, Mieno Lawa, Drs. La Nika, M.Si. mengatakan, bahwa Bhonto Balano adalah Ketua Dewan Sara yang dipilih dan diajukan oleh anggota Dewan Sara sehingga tidak dapat dipecat secara sepihak oleh Raja tampa sepengetahuan Dewan Sara Kerajaan Muna.

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

Drs. La Nika, M.Si juga mengatakan, perihal keikutsertaan Lembaga Adat Kerajaan Muna dalam pawai budaya, juga tidak dapat dikatakan sebagai kegiatan ilegal, sebab, keikutsertaan Lembaga Adat Kerajaan Muna dalam kegiatan tersebut telah terkonfirmasi dengan panitia pelaksana dan kegiatan tersebut menampilkan simbol Kerajaan Muna yang sesuai dengan tema yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.

Begitupun dengan pelaksanaan ritual adat kasambuno wite, yang dilakukan dengan sepengetahuan Raja Muna Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo, melalui Kepala Bidang Kebudayaan yang sekaligus adalah menantu dari Paduka Yang Mulia La Ode Sirad Imbo.

“ Jadi, pernyataan yang dibacakan oleh La Ode Mazati bahwa proses pelaksanaan kasambuno wite, tampa sepengetahuan Raja Muna tidak benar,” tegas Drs. La Nika, M.Si.

Olehnya itu, lanjut Mieno Lawa  Drs. La Nika, M.Si mengatakan, Dewan Sara Kerajaan Muna menegaskan bahwa pemberian sangsi dan pencabutan mandat yang bacakan oleh La Ode Mazati dinyatakan tidak sah atau ilegal karena dilakukan sepihak tampa melibatkan Dewan Sara Kerajaan.

“ Secara materil apa yang dilakukan oleh La Ode Mazati berkaitan dengan pembacaan sangsi dan pencabutan mandat adalah ilegal. Karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman Dewan Adat Muna untuk tidak melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan Lembaga Adat Kerajaan Muna selama satu tahun, sejak 17 Mei tahun 2204,” pungkas Mieno Lawa Drs. La Nika, M.Si.

Untuk diketahui, Dewan Sara yang menghadiri dan bertanda tangan saat konferensi pers di Barughano Wuna adalah Bhonto Bhalano Drs.Nazaruddin Zaga, M.Si (Ketua Dewan Sara Kerajaan Muna), Mieno Lawa Drs. La Nika, M.Si, Mieno Kabawo Muhammad Ayub Rintaka, S.P, Mieno Katobu Zalimuddin Kati, SE., ME, Mieno Kaura La Yahudi, Mieno Lembo Dirhan, Mieno Ndoke La Molindu.

BACA JUGA:  Kampanye Di Tomia, Paslon Nomor Urut 1 (HARUM) Di Jemput Ribuan Simpatisan dan Pendukung 

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 615 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia

11 Oktober 2025 - 18:21 WITA

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Trending di Daerah