crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Daerah · 1 Agu 2024 17:15 WITA ·

LAKM dan LAW Cabut Surat Mandat La Ode Riago dan Dua Pengurus Lainnya


 Ketgam: Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Ketua Lembaga Adat Wuna, PYM La Ode Sirad Imbo Perbesar

Ketgam: Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Ketua Lembaga Adat Wuna, PYM La Ode Sirad Imbo

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Lembaga Adat Kerajaan Muna (LAKM) dan Lembaga Adat Wuna menggelar konferensi pers pemberhentian 3 (tiga) pengurusnya, bertempat di jalan mata buntu nomor 35 Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, pada Kamis 1 Agustus 2024.

Ketgam: PYM La Ode Sirad Imbo, saat menandatangani surat pernyataan 

Dalam konferensi pers tersebut, PYM La Ode Sirad Imbo mengatakan, bahwa keterlibatan Lembaga Adat Kerajaan Muna (LAKM) serta Lembaga Adat Wuna (LAW) di pelaksanaan pawai budaya dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Muna ke-65, dinilai sudah sangat mencederai Lembaga dan menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat Muna serta tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna.

Ketgam: Surat Pernyataan PYM La Ode Sirad Imbo sebagai Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna 

Olehnya itu, lanjut PYM La Ode Sirad Imbo menegaskan, dirinya sebagai Ketua Lembaga mengambil sikap tegas dengan menerbitkan surat penyataan. Dimana dalam surat pernyataan tersebut, mencabut mandat yang pernah diberikan kepada La Ode Riago dengan nomor 01/LAKM/04/2024 serta memberhentikan La Ode Riago sebagai Kino Kasaka dalam struktur Lembaga Adat Kerajaan Muna.

BACA JUGA:  Teriakan Ganti Bupati "Bergema" Saat HARUM Kampanye di Pulau Kaledupa

Selain itu, Drs. Nazaruddin Saga, M.Si, juga ikut diberhentikan sebagai Bhonto Bhalano dalam struktur Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Hadi Wahyudi, S.Si., M.E, sebagai pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna serta Lembaga Adat Wuna.

Ketgam: Suasana Konferensi pers oleh Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Ketua Lembaga Adat Wuna di kediaman PYM La Ode Sirad Imbo 

La Ode Mazati, perwakilan keluarga Kerajaan Muna yang juga merupakan salah satu ketua di Lembaga Adat Kerajaan Muna serta Lembaga Adat Wuna saat mendampingi PYM La Ode Sirad Imbo mengatakan, selain memberhentikan ke Tiga pengurus LAKM dan LAW, kegiatan ritual adat yang dilakukan di Desa Kotano Wuna pada hari Minggu dan Senin (28-29 Juli 2024) oleh La Ode Riago juga tanpa adanya koordinasi dan pemberitahuan kepada pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna serta Lembaga Adat Wuna terlebih kepada Paduka Yang Mulia La Ode Sirad Imbo.

” Jadi, keikut sertaan sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna pada pelaksanaan pawai budaya dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Muna ke-65 pada Selasa 30 Juli 2024 itu adalah ” ILEGAL ” karena tanpa adanya koordinasi kepada pengurus serta tanpa sepengetahuan Ketua Lembaga yakni PYM La Ode Sirad Imbo,” kata La Ode Mazati.

Lebih jauh, La Ode Mazati mengatakan, bahwa dengan dicabutnya surat mandat serta pemberhentian terhadap Tiga orang pengurus tersebut, maka bagi mereka tidak diperkenankan lagi untuk terlibat dalam semua agenda kegiatan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna ataupun kegiatan lainnya yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna.

BACA JUGA:  Kampanye Di Tomia, Paslon Nomor Urut 1 (HARUM) Di Jemput Ribuan Simpatisan dan Pendukung 

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 962 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

Trending di Daerah