crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
AP2 Sultra dan KEPPMI Resmi Laporkan Dugaan Pencurian Ore Nikel Oleh PT MBS di Mabes Polri Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak Amara Sultra Resmi Laporkan PT MUS di Polda Sultra  Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari Perihal Sengketa Lahan Tapak Kuda, Masyarakat Kota Kendari Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Kendari

Daerah · 18 Mei 2024 17:22 WITA ·

Kades dan BPD se-Sultra Hadiri Sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024


 Kades dan BPD se-Sultra Hadiri Sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Perbesar

ULASINDONESIA.COM.,KENDARI – Dilaksanakan di salah satu Hotel ternama di Kota Kendari pada Sabtu 18 Mei 2024, Sosialisasi Undang – Undang Desa nomor 3 Tahun 2024, dihadiri oleh para Kepala Desa serta BPD dan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) se Sulawesi Tenggara.

Ketua APDESI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode. Alwi Haidatul mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Desa nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dirangkaikan dengan Publik Hearing untuk turunanya.

Kegiatan yang di hadiri langsung oleh pemateri dari Direktorat Jenderal Bina Desa Kementerian Dalam Negeri, lanjut La Ode Alwi Haidatul berharap, agar seluruh perangkat Desa, baik itu para kepala Desa serta BPD dapat memahami tentang kordinasi terkait tindak lanjut Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

” Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, teman-teman Kepala Desa, Perangkat maupun BPD bisa lebih memahami pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2024,” kata La Ode Alwi Haidatul.

Lebih jauh, La Ode Alwi Haidatul berharap, dengan lahirnya Undan-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar semua teman-teman Kepala Desa mampu bekerja dengan baik serta mampu menjalankan fungsinya dengan benar.

 

Penulis: Simon

Artikel ini telah dibaca 126 kali

Baca Lainnya

Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak

15 November 2025 - 09:43 WITA

Amara Sultra Resmi Laporkan PT MUS di Polda Sultra 

15 November 2025 - 08:14 WITA

Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari

14 November 2025 - 18:09 WITA

Perihal Sengketa Lahan Tapak Kuda, Masyarakat Kota Kendari Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Kendari

13 November 2025 - 19:24 WITA

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tapak Kuda, Masyarakat Yakin Polda Sultra Dapat Memproses Secara Transparan dan Profesional 

12 November 2025 - 18:15 WITA

Tegas Berantas Korupsi, Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Sultra

11 November 2025 - 17:54 WITA

Trending di Daerah