ULASINDONESIA.COM.,KENDARI – Dilaksanakan di salah satu Hotel ternama di Kota Kendari pada Sabtu 18 Mei 2024, Sosialisasi Undang – Undang Desa nomor 3 Tahun 2024, dihadiri oleh para Kepala Desa serta BPD dan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) se Sulawesi Tenggara.
Ketua APDESI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode. Alwi Haidatul mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Desa nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dirangkaikan dengan Publik Hearing untuk turunanya.
Kegiatan yang di hadiri langsung oleh pemateri dari Direktorat Jenderal Bina Desa Kementerian Dalam Negeri, lanjut La Ode Alwi Haidatul berharap, agar seluruh perangkat Desa, baik itu para kepala Desa serta BPD dapat memahami tentang kordinasi terkait tindak lanjut Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
” Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, teman-teman Kepala Desa, Perangkat maupun BPD bisa lebih memahami pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2024,” kata La Ode Alwi Haidatul.
Lebih jauh, La Ode Alwi Haidatul berharap, dengan lahirnya Undan-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar semua teman-teman Kepala Desa mampu bekerja dengan baik serta mampu menjalankan fungsinya dengan benar.
Penulis: Simon