crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Berita · 11 Mar 2023 04:16 WITA ·

Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022 Kota Kendari Masuk Kategori Kuning


 Ketgam : Suasana saat penyerahan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2022 untuk Kota Kendari Perbesar

Ketgam : Suasana saat penyerahan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2022 untuk Kota Kendari

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Kota Kendari mendapatkan penilaian kategori kuning dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo mengatakan bahwa penilaian tersebut bukan tentang apa hasil yang didapatkan, tetapi bagaimana tindak lanjut untuk memperbaiki hasil yang didapatkan.

“Kota Kendari kategori kuning dan kami sudah membahas tadi tindak lanjutnya, Wali Kota Kendari sudah memberikan respon cukup baik untuk bagaimana ombudsman melakukan pendampingan,” ungkapnya.

Dimana, pendampingan tersebut dalam rangka untuk persiapan penilaian tahun 2023. Adapun catatan dari ombudsman untuk Kota Kendari, yaitu mulai dari kompetensi, sarana prasarana dan pengelolaan pengaduan.

“Itu bisa dilakukan perbaikan segera, sebelum kami melakukan penilaian tahun 2023 yang kurang lebih akan dilakukan pertengahan tahun ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan, apalagi Wali Kota Kendari sudah membuka ruang untuk bagaimana bisa bersinergi.

Untuk indikator penilaian yang dilakukan, Mastri mengatakan bahwa penilaian Ombudsman tahun 2021 dan tahun 2022 terdapat empat indikator yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.

Pada indikator input, pihaknya melihat kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik, terkait dengan pemahaman pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik, dan sarana prasarana.

BACA JUGA:  La Isra Resmi Tutup Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko

Sementara indikator proses, terkait dengan pemenuhan standar pelayanan, output terkait dengan penilaian masyarakat dalam mal administrasi, kemudian pengelolaan pengaduan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.

Dimana, empat indikator tersebut dilakukan dengan metodologi wawancara, observasi langsung, serta melakukan pengecekan dokumen yang ada sebelum dilakukan penilaian.

“Tahun ini kita lakukan penilaian di setiap kabupaten di lima OPD yaitu DPM PTSP, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan kemudian kita tambahkan dua puskesmas di masing-masing kabupaten,” sebutnya.

Sehingga ia berharap, agar segera dilakukan perbaikan diseluruh OPD karena tidak menutup kemungkinan, hal tersebut bisa menjadi lokus penilaian selanjutnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, masalah hasil bukan menjadi persoalan tetapi bagaimana memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang dalam pelayanan publik.

“Kami berterimakasih kepada ombudsman RI Sultra yang telah menunjukkan titik krusial mana yang harus kita perbaiki dan mana yang harus diapresiasi,” katanya.

Untuk kedepannya, pihaknya akan melakukan perubahan terkait hal-hal yang belum sesuai dengan standar pelayanan. Sehingga diperlukan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Ombudsman sebagai pengawal penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kita perlu melakukan penyempurnaan atau perbaikan atas hal-hal yang sudah dilakukan pihak penyelenggara yang masih kurang,” ucapnya.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sarimulyo Sepakat Menangkan RAHMAN-AJB 

Kedepannya pihaknya tidak akan terfokus pada lima OPD yang menjadi penilaian Ombudsman, tetapi semua penyelenggara pelayanan publik termasuk kecamatan dan kelurahan harus paham tentang standar, kaidah, dan etika pelayanan.

“Oleh sebab itu dalam waktu dekat akan kita adakan bimbingan teknis bagi PAC masing-masing OPD dalam pemberian pelayanan publik yang lebih baik,” bebernya.

Dalam penilaian tersebut DPM PTSP memiliki nilai tertinggi, kemudian disusul Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.

Untuk diketahui, hasil penilaian ombudsman sendiri diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni merah merah untuk tingkat rendah, kuning untuk tingkat sedang dan hijau untuk tingkat tinggi.

Writer: Fitri

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

Trending di Daerah