Menu

Mode Gelap
Andi Sumangerukka Tetapkan UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2026 Naik 7,58 Persen Lima Bangunan dan Sejumlah Kendaraan Dilalap Api dalam Kebakaran Dini Hari di Wua-Wua Kendari Salurkan Dana CSR di Bombana dan Wakatobi, Bank Sultra Komitmen Dukung Program Pembangunan dan Kesejahteraan  Merger MORA dan MyRepublic Akan Membentuk Entitas Baru Dengan Pengendali Sinar Mas LPM Sultra Tegaskan Sanksi Administratif Rp 2 Triliun Terhadap PT TMS Tidak Menghapus Pidana Bank Sultra Siapkan Uang Tunai Rp 900 Miliar Antisipasi Lonjakan Transaksi Jelang Nataru

Daerah

BKPSDM Muna: Tak Ada Tawar Menawar, Silahkan Memilih Kalau Mau Dapat SK 

badge-check


 BKPSDM Muna: Tak Ada Tawar Menawar, Silahkan Memilih Kalau Mau Dapat SK  Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna memastikan tidak akan memberikan Surat Keputusan (SK) terhadap Kepala Desa ataupun perangkat desa yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu sebelum menyerahkan surat pengunduran diri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto, saat dijumpai diruang kerjanya pada Kamis, 18 Desember 2025. Dirinya juga memastikan, bahwa Kepala Desa maupun perangkat desa wajib memilih salah satu dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Ya, di Muna memang ada beberapa Kades dan perangkatnya yang lolos PPPK. Yang pasti tidak ada tawar menawar disini. Harus memilih salah satunya,” tegas Ardi Ponto.

Ardi Ponto juga memastikan, pihaknya telah  meminta Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna untuk menginformasikan ke seluruh Kades dan perangkatnya untuk mundur jika ingin menerima SK.

Lebih jauh kata Ardi Ponto, bahwa keputusan terkait larangan rangkap jabatan bagi Kades dan perangkatnya, tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tentang petunjuk Kepala Desa dan perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK untuk memilih salah satu jabatan. Pasalnya, yang bersangkutan setelah diangkat menjadi PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam Perjanjian kerja.

“Kalau tidak memilih salah satu, nantinya dalam melaksanakan tugas atau beban kerja sebagai PPPK akan berbenturan karena rangkap jabatan,” pungkas Ardi.(***)

Penulis: Abhiel

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Andi Sumangerukka Tetapkan UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2026 Naik 7,58 Persen

25 Desember 2025 - 09:36 WITA

Lima Bangunan dan Sejumlah Kendaraan Dilalap Api dalam Kebakaran Dini Hari di Wua-Wua Kendari

22 Desember 2025 - 09:05 WITA

Salurkan Dana CSR di Bombana dan Wakatobi, Bank Sultra Komitmen Dukung Program Pembangunan dan Kesejahteraan 

20 Desember 2025 - 13:36 WITA

Merger MORA dan MyRepublic Akan Membentuk Entitas Baru Dengan Pengendali Sinar Mas

20 Desember 2025 - 13:16 WITA

LPM Sultra Tegaskan Sanksi Administratif Rp 2 Triliun Terhadap PT TMS Tidak Menghapus Pidana

19 Desember 2025 - 14:29 WITA

Viral di Daerah