ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna memastikan tidak akan memberikan Surat Keputusan (SK) terhadap Kepala Desa ataupun perangkat desa yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu sebelum menyerahkan surat pengunduran diri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto, saat dijumpai diruang kerjanya pada Kamis, 18 Desember 2025. Dirinya juga memastikan, bahwa Kepala Desa maupun perangkat desa wajib memilih salah satu dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Ya, di Muna memang ada beberapa Kades dan perangkatnya yang lolos PPPK. Yang pasti tidak ada tawar menawar disini. Harus memilih salah satunya,” tegas Ardi Ponto.
Ardi Ponto juga memastikan, pihaknya telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna untuk menginformasikan ke seluruh Kades dan perangkatnya untuk mundur jika ingin menerima SK.
Lebih jauh kata Ardi Ponto, bahwa keputusan terkait larangan rangkap jabatan bagi Kades dan perangkatnya, tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tentang petunjuk Kepala Desa dan perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK untuk memilih salah satu jabatan. Pasalnya, yang bersangkutan setelah diangkat menjadi PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam Perjanjian kerja.
“Kalau tidak memilih salah satu, nantinya dalam melaksanakan tugas atau beban kerja sebagai PPPK akan berbenturan karena rangkap jabatan,” pungkas Ardi.(***)
Penulis: Abhiel
REDAKSI











