crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Daerah · 9 Okt 2025 17:33 WITA ·

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson


 DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, melalui komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait perihal sengketa lahan di segitiga tapak kuda, antara pihak Kopperson dan warga masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik pada , Kamis 9 Oktober 2025.

Kepala kantor Pertanahan Kota Kendari, Fajar, S.ST., MPA saat menyampaikan pendapatnya mengatakan, bahwa sejak pihaknya (BPN Kota Kendari) menerima surat konstatering dari Pengadilan Negeri Kendari di tanggal 22 September 2025, saat itu juga pihaknya langsung mencari dan mengumpulkan dokumen-dukumen yang berkaitan dengan kepemilikan HGU oleh Kopperson yang nantinya kita akan tuangkan dalam berita acara. Selanjutnya, berdasarkan berita acara tersebut, BPN Kota Kendari akan bersurat ke Pengadilan Negeri Kendari.

Fajar, S.ST., MAP., juga mengatakan, bahwa seluruh masyarakat yang memiliki SHM di kawasan eks Kopperson sah secara hukum. Pasalnya, sampai saat ini belum ada putusan yang membatalkan keabsahan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat itu sendiri.

” Makanya saya sampaikan terkait dengan konstatering ini, masyarakat yang mempunyai SHM dan menguasai lahan, agar tidak membiarkan pihak lain untuk masuk kedalam lahan tersebut,” tegas Kepala Kantor BPN Kota Kendari.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mempertanyakan kepada pihak BPN Kota Kendari perihal SOP yang mengatur perihal data-data batas yang dimiliki.

” Bagaimana kalau batas-batas itu sudah tidak ditemukan? Saya juga meyakini kalau batas-batas itu sudah tidak ada lagi, bersamaan dengan dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk masyarakat. Keluarnya SHM untuk masyarakat disebabkan masa kepemilikan HGU oleh Kopperson sudah berakhir dan tidak diperpanjang serta lahan tersebut di ambil oleh pemerintah. Secara otomatis HGU sudah tidak punya batas lagi,” tegas La Ode Ashar.

Politisi partai Golkar Kota Kendari ini juga mengatakan, bahwa persoalan lahan eks Kopperson menjadi sangat penting, agar masyarakat mengetahui kalau masalah kerakyatan DPRD wajib hadir untuk mengawal proses ini sampai tuntas.

BACA JUGA:  Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Lebih jauh kata La Ode Ashar mengatakan, bahwa keterangan dari para pihak yang hadir memenuhi undangan kami saat ini akan kami jadikan dasar pertimbangan untuk bersurat ke Pengadilan Negeri Kendari.(***)

Penulis: BP Simon

REDAKSI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

PN Kendari Pastikan Kegiatan Tanggal 15 Oktober 2025 Hanya Pelaksanaan Konstatering dan Bukan Pelaksanaan Eksekusi

4 Oktober 2025 - 22:41 WITA

Trending di Daerah