ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Langkah tegas penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta tahun anggaran 2023 patut di acungi jempol.
Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, tepatnya di Bidang Keuangan adalah bagian dari upaya penyidik dalam mendalami aliran dan penggunaan anggaran BBM yang diduga tidak sesuai peruntukan.
“Benar, tadi (Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 hingga 15.30 Wita), di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, tepatnya di Bidang Keuangan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Sultra. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen tambahan yang berkaitan dengan penganggaran BBM pada Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta tahun 2023,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham.
![]()
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra ini juga mengatakan, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penganggaran dan realisasi penggunaan BBM untuk kegiatan operasional Badan Penghubung Sultra di Jakarta.
“Ya, beberapa dokumen sudah kami amankan. Dokumen tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Ilham.
Ilham juga menambahkan, bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sultra dalam menegakkan hukum dan mengungkap dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dirinya juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kejati Sultra tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara objektif. Semua pihak yang terkait akan dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini,” pungkas Ilham.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI









