crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia KOP Sultra Beri Apresiasi dan Terimakasih Kepada Gubernur Sultra DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

Daerah · 11 Okt 2025 18:21 WITA ·

Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia


 Ketgam: Pengerjaan proyek Bypass-Rumbia Kabupaten Bombana (Istimewa) Perbesar

Ketgam: Pengerjaan proyek Bypass-Rumbia Kabupaten Bombana (Istimewa)

ULASINDONESIA.COM., BOMBANA, SULAWESI TENGGARA – Pelaksanaan pengerjaan proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia di Kabupaten Bombana yang diduga mengunakan material ilegal menjadi topik pembahasan serta menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya, Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra).

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ketua umum AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan, bahwa  pengunaan material ilegal dalam pengerjaan proyek merupakan pelanggaran dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia di Kabupaten Bombana itu mengunakan material ilegal, maka itu tidak dibenarkan. Ini pelangaran hukum aturanya jelas,” kata Fardin, Sabtu 11 Oktober 2025.

Fardin Nage juga menjelaskan, bahwa pengunaan material ilegal dalam kegiatan proyek infarastruktur pemerintah dapat dikenakan berbagai sangsi. Baik sangsi adismistratif maupun pidana.

” Jadi, kontraktor yang mengunakan material dari tambang ilegal seperti galian C tampa izin, itu adalah pelangaran hukum yang bisa dipidana. Ancaman pidananya itu bisa 5 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp100 milyar,” ungkap Fardin.

Lebih jauh kata Fardin, bahwa perusahaan atau kontraktor yang mengunakan material dari tambang ilegal, dapat  dikategorikan sebagai penada dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika itu proyek pemerintah mengunakan material ilegal. Persoalan ini terindikasi korupsi dan bisa menjerat kontraktor,” bebernya.

Selain itu, kata Fatdin, bahwa  pengunana material ilegal ini juga bisa dikenakan sanksi adimistratif maupun perdata. Olehnya itu, Ap2 Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segara memanggil dan memeriksa penangung jawab proyek tersebut yang diduga menelan angaran hingga Rp13 milyar.

“Kami (AP2 Sultra) meminta dan mendesak aparat penegak hukum segara memangil dan memeriksa kontraktor proyek tersebut. Polres dan Kejaksaan Negeri Bombana harus segera bertindak,” pintanya.

“Jika Polres dan Kejaksaan Negeri Bombana tidak mampu kami pastikan akan melaporkan persoalan ini Polda Sultra dan Kejati Sultra. Kerena ini mengunakan uang Negara,” tambahnya.

Fardin juga mengatakan, pihaknya telah  menerima informasi soal adanya dugaan pengunaan material yang berasal dari lokasi yang tidak berizin.

“Iya, saat ini kami masih memantau dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan langsung ke APH,” tutupnya.

Untuk diketahui, koordinator FMPB, Haslin Hatta Yahya, juga gencar menyoroti maraknya aktivitas galian C secara ilegal di wilayah Kecamatan Rumbia.

BACA JUGA:  PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

Kuat dugaan hasil tambang galian C tersebut digunakan untuk  menyuplai sejumlah kebutuhan proyek di Kabupaten Bombana. Salah satunya, proyek lanjutan Bypass-Rumbia.

Media ini juga, masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak terkait. Baik kontraktor maupun PUPR Kabupaten Bombana.

Penulis: BP Simon

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KOP Sultra Beri Apresiasi dan Terimakasih Kepada Gubernur Sultra

11 Oktober 2025 - 00:39 WITA

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Trending di Daerah