ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, melalui komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait perihal sengketa lahan di segitiga tapak kuda, antara pihak Kopperson dan warga masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik pada , Kamis 9 Oktober 2025.
Kepala kantor Pertanahan Kota Kendari, Fajar, S.ST., MPA saat menyampaikan pendapatnya mengatakan, bahwa sejak pihaknya (BPN Kota Kendari) menerima surat konstatering dari Pengadilan Negeri Kendari di tanggal 22 September 2025, saat itu juga pihaknya langsung mencari dan mengumpulkan dokumen-dukumen yang berkaitan dengan kepemilikan HGU oleh Kopperson yang nantinya kita akan tuangkan dalam berita acara. Selanjutnya, berdasarkan berita acara tersebut, BPN Kota Kendari akan bersurat ke Pengadilan Negeri Kendari.
Fajar, S.ST., MAP., juga mengatakan, bahwa seluruh masyarakat yang memiliki SHM di kawasan eks Kopperson sah secara hukum. Pasalnya, sampai saat ini belum ada putusan yang membatalkan keabsahan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat itu sendiri.
” Makanya saya sampaikan terkait dengan konstatering ini, masyarakat yang mempunyai SHM dan menguasai lahan, agar tidak membiarkan pihak lain untuk masuk kedalam lahan tersebut,” tegas Kepala Kantor BPN Kota Kendari.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mempertanyakan kepada pihak BPN Kota Kendari perihal SOP yang mengatur perihal data-data batas yang dimiliki.
” Bagaimana kalau batas-batas itu sudah tidak ditemukan? Saya juga meyakini kalau batas-batas itu sudah tidak ada lagi, bersamaan dengan dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk masyarakat. Keluarnya SHM untuk masyarakat disebabkan masa kepemilikan HGU oleh Kopperson sudah berakhir dan tidak diperpanjang serta lahan tersebut di ambil oleh pemerintah. Secara otomatis HGU sudah tidak punya batas lagi,” tegas La Ode Ashar.
Politisi partai Golkar Kota Kendari ini juga mengatakan, bahwa persoalan lahan eks Kopperson menjadi sangat penting, agar masyarakat mengetahui kalau masalah kerakyatan DPRD wajib hadir untuk mengawal proses ini sampai tuntas.
Lebih jauh kata La Ode Ashar mengatakan, bahwa keterangan dari para pihak yang hadir memenuhi undangan kami saat ini akan kami jadikan dasar pertimbangan untuk bersurat ke Pengadilan Negeri Kendari.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI