ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Eddy Uga, SH., M.Si., berikan klarifikasi komprehensif mengenai status kepemilikan mobil dinas yang diperuntukkan bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penegasan ini disampaikan saat di jumpai oleh awak media sesaat setelah rapat paripurna istimewa hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di gedeng DPRD Kabupaten Muna , Jum’at 15 Agustus 2025 sebagai respons terhadap berbagai spekulasi dan pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
“Saya ingin meluruskan informasi yang beredar. Bahwa mobil dinas yang digunakan oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim, Kajari, dan Ketua Pengadilan Negeri, statusnya adalah pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, bukan hibah,” ujar Sekda Eddy uga.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Muna ini juga menjelaskan, bahwa mekanisme pinjam pakai ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Forkopimda dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Muna.
“Dengan adanya fasilitas mobil dinas ini, diharapkan koordinasi antar lembaga Forkopimda dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini sangat penting dalam menciptakan stabilitas daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Eddy Uga.
Eddy Uga juga menekankan bahwa seluruh aset daerah, termasuk mobil dinas tersebut, tercatat secara akurat dan diawasi secara ketat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemerintah Daerah Kabupaten Muna berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar dan akurat. Oleh karena itu, kami berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan keraguan dan kesalahpahaman yang mungkin ada,” pungkas Eddy Uga.(***)
Penulis: Abhiel
REDAKSI