ULASINDONESIA.COM., MUNA SULAWESI TENGGARA-Kepala Desa Lakarinta Kecamatan Lohia Kabupaten Muna, Falahudin membuktikan keseriusannya untuk mencegah dugaan tindak pidana korupsi yang di mulai dari Desa yang dipimpinnya.
Dengan mendatangi Polres Muna pada Sabtu, 14 Juni 2025, Falahudin secara resmi membuat laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Lakarinta dengan inisial (LK).
Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Lakarinta dengan inisial (LK) Falahudin mengatakan, berupa tanda tangan dirinya selaku Kepala Desa di salah satu dokumen yang dipergunakan untuk aktivitas pertambangan di Desa Lakarinta.
” Ya, di dokumen tersebut yang bertanda tangan oknum aparat Desa inisial (LK). Saya juga tidak pernah melimpahkan kuasa ataupun memberikan mandat dalam bentuk apapun, terlebih pada urusan pertambangan di Desa Lakarinta,” tegas Falahudin.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, telah dilakukan upaya untuk klarifikasi melalui telepon selulernya. Akan tetapi oknum aparat Desa tersebut tidak menjawab panggilan telepon ataupun membalas pesan singkat WhatsApp dari media ini. (***)
Penulis: Yhoedi
REDAKSI