ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Tahapan kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memasuki hari terakhir. Setelah tahapan kampanye selesai, selanjutnya akan masuk masa tenang yang berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa 26 November 2024.
Dalam tahapan masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati dan Wakil Bupati serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 22 Kecamatan.
” Iya, Besok (Minggu, 24 November), kita mulai melakukan pembersihan APK,” kata LM Askar Adi Jaya, Ketua KPU Muna, pada Sabtu 23 November 2024.
Dalam rangka pembersihan APK berupa baliho, spanduk, dan poster ini, lanjut Askar mengatakan, bahwa pihak KPU Muna akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Muna, Kodim 1416 Muna serta Kesbangpol Kabupaten Muna.
” Iya, kami akan rapatkan terlebih dahulu untuk membahas teknisnya,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti, menyatakan bahwa pembersihan APK merupakan tanggung jawab KPU, karena Bawaslu hanya berperan dalam melakukan pengawasan.
” Teknisnya ada di KPU, kami hanya mengawasi,” kata Munarti dengan singkat
REDAKSI