ULASINDONESIA.COM.,MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 (Enam) tahun menjadi 8 (Delapan) tahun telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke Dua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Menindak lanjuti atas Undang-Undang tersebut, Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Muna Barat, La Ode Butolo, akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa definitif se-Kabupaten Muna Barat di Bulan Juli 2024 mendatang.
La Ode Butolo juga mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, dirinya selaku Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna Barat.
” Ya, di Bulan Juli nanti kita akan serahkan (SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa), bertepatan dengan rangkaian Hari Ulang Tahun Kabupaten Muna Barat,” kata La Ode Butolo.
La Ode Butolo juga berharap, agar dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (Delapan) tahun oleh Pemerintah, para Kepala Desa semakin meningkatkan semangat kerja dalam menjalankan roda pemerintahan di Desanya.
REDAKSI