Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Daerah

La Ode Butolo: SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Akan Diserahkan di Bulan Juli 2024 

badge-check

ULASINDONESIA.COM.,MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA –  Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 (Enam) tahun menjadi 8 (Delapan) tahun telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke Dua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menindak lanjuti atas Undang-Undang tersebut, Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Muna Barat, La Ode Butolo, akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa definitif se-Kabupaten Muna Barat di Bulan Juli 2024 mendatang.

La Ode Butolo juga mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, dirinya selaku Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna Barat.

” Ya, di Bulan Juli nanti kita akan serahkan (SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa), bertepatan dengan rangkaian Hari Ulang Tahun Kabupaten Muna Barat,” kata La Ode Butolo.

La Ode Butolo juga berharap, agar dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (Delapan) tahun oleh Pemerintah, para Kepala Desa semakin meningkatkan semangat kerja dalam menjalankan roda pemerintahan di Desanya.

REDAKSI

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Daerah