crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Daerah · 13 Jan 2023 05:48 WITA ·

Naik Pitam, Komisi III DPRD Kota Kendari Bakal Panggil Dikmudora


 Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal memangil pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari guna membahas terkait permasalahan yang menimpa Wa Ode Sunartin seorang guru honorer di sekolah dasar negeri (SDN) 92 Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, terkait persoalan salah seorang guru yakni Wa Ode Sunartin yang dikeluarkan dari sekolah pihaknya akan kembali membicarakan persoalan ini di DPRD Kota Kendari.

Rajab mengaku terkejut kembali melihat persoalan ini yang kembali bergulir, Rajab mengira persoalan ibu Wa Ode Sunartin sudah tuntas setelah melalui mediasi pada saat hering beberapa waktu yang lalu di DPRD Kota Kendari.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sarimulyo Sepakat Menangkan RAHMAN-AJB 

“Waktu kita Rapat Dengar Pendapat (RDP)  beberapa waktu yang lalu kita sudah fasilitasi mereka untuk bersalaman dan saling akur agar tidak terjadi masalah lagi diantara mereka, namun persoalan bahwa ibu Sunartin tidak bisa tercover menjadi PPPK saya pikir itu masalah yang bisa di bicarakan,” Kata LM Rajab Jinik saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis, 12 Januari 2023.

Politisi Partai Golkar ini juga mengklaim bahwa pihak Dikmudora telah hilang tanggung jawab kepada ibu Sunartin karena membiarkan pihak sekolah mengeluarkan ibu Sunartin dengan sesuka hatinya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik

Rajab juga menganggap kadis Dikmudora keliru dalam mengartikan kemauan dari ibu Sunartin, berdasarkan penjelasan ibu Sunartin di DPRD Kota Kendari beberapa waktu yang lalu dia menjelaskan bahwa datanya terhapus sehingga dirinya tidak bisa lagi untuk mendaftar sebagai PPPK bukan minta untuk diluluskan menjadi PPPK.

BACA JUGA:  Gelar Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko, La Isra Gandeng Kemenpora RI

“Waktu itu kita sudah putuskan bahwa Dikmudora sebagai liding sektor dari pendidikan di kota Kendari untuk bagaimana menjaga hak hak guru untuk tidak bermasalah dengan guru yang lain atau kepala sekolah, makanya waktu itu saya undang dengan kepala sekolah agar bisa dicarikan solusi terbaik dan tidak harus dikeluarkan seperti ini,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

Trending di Daerah